KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah, PMK Baru Segera Terbit

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:11 WIB
PPN Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah, PMK Baru Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan PMK yang mengatur mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK 120/2023 memang hanya mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP pada masa pajak November hingga Desember 2023. Oleh karena itu, PMK baru disiapkan untuk pelaksanaan insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2024.

"Karena ini pindah tahun anggaran, kita perlu PMK yang sekarang sedang diselesaikan dan akan segera keluar. Sedang dalam proses pengundangan," katanya dalam konferensi pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pasal 7 ayat (2) PMK 120/2023 menyatakan PPN rumah DTP hanya diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023 sampai dengan Desember 2023. Hal itu karena pemberian insentif pajak DTP berkaitan dengan pagu anggaran yang disiapkan pemerintah.

Sementara, pada Pasal 3 PMK 120/2023 menyatakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan selama 14 bulan, yakni pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)

"Jadi proses insentif fiskal DTP untuk PPN perumahan yang sudah dijalankan di 2023 akan diteruskan untuk 2024, sesuai dengan pengumuman pada tahun lalu," ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra