BERITA PAJAK HARI INI

PPN & PPnBM Impor untuk Industri Panas Bumi Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:12 WIB
PPN & PPnBM Impor untuk Industri Panas Bumi Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (25/10), kabar datang dari pemerintah yang memberikan kelonggaran perpajakan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas importasi barang kena pajak (BKP) untuk industri energi panas bumi.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2019 dengan memberikan sejumlah insentif pajak, dengan harapan pertumbuhan ekonomi tetap sesuai dengan asumsi.

Hal itu mendapat sorotan dari pengamat pajak DDTC yang menilai insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ringkasannya:

  • Jamin Energi Berkelanjutan, Pemerintah Bebaskan PPN dan PPnBM:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan untuk tidak memungut kewajiban perpajakan baik PPN maupun PPnBM dimaksudkan untuk meningkatkan produksi energi terbarukan serta menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan. Kendati demikian, pemerintah menentukan tiga persyaratan yang diperlukan untuk menikmati fasilitas ini.

  • Tahun 2019 DJP Lebih Fokus Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakapahan memaparkan seiring dengan tantangan di bidang perekonomian, arah kebijakan pajak tahun depan akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan yang diimplementasikan diharapkan bisa mengurangi beban pajak pelaku usaha sehingga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Menurutnya arah kebijakan mendatang lebih fokus pada pemberian insentif, bukan menaikkan tarif pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Plus Minus Pemberian Insentif Pajak:

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan insentif pajak merupakan rayuan untuk melakukan investasi baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia. Bawono memaparkan bentuk insentif yang bermacam-macam akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut. Peningkatan investasi dan kegiatan permodalan bisa menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, maupun mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan.

  • Insentif Pajak Mulai Digemari WP:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada 8 komitmen investasi berkat adanya tax holiday, paling sedikit ada investasi Rp200 triliun yang akan dirasakan pada 2019. Adapun tax allowance yang berupa percepatan amortisasi pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi untuk mengurangi pajak per tahun, PPh dividen 10% kepada wajib pajak asing dan kompensasi kerugian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data