Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang belum menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Maret 2022 perlu segera menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat pada 9 Mei 2022.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (14) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, PPN yang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya. Dengan kata lain, PPN pada masa pajak Maret 2022 harus disetor paling lambat 30 April 2022.
Hanya saja, tanggal 30 April 2022 merupakan hari Sabtu dan pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada pekan pertama Mei 2022. Dengan demikian, hari kerja pertama bulan Mei 2022 adalah 9 Mei.
"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014, Kamis (5/5/2022).
Diperinci pada Pasal 9 ayat (2), yang dimaksud dengan hari libur ada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari libur untuk penyelenggaraan pemilu, dan cuti bersama.
Sejalan dengan mundurnya jatuh tempo penyetoran PPN, PKP juga perlu melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2022 juga paling lambat pada 9 Mei 2022.
Bila PKP telat menyetorkan PPN, terdapat sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor 5% yang harus dibayar oleh PKP. Sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN berupa denda sejumlah Rp500.000,00. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.