Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor produk digital yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dapat menghadirkan kesetaraan perlakuan.
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan belum ingin berkomentar banyak perihal kesetaraan perlakukan yang diinginkan. Namun, asosiasi mengapresiasi dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020.
“Kami menyambut diterbitkannya PMK 48/2020. Kami berharap PMK ini bisa mewujudkan level-playing field antara pelaku usaha PMSE luar negeri dengan kami selaku pelaku PMSE lokal,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (21/5/2020).
Bima juga enggan berkomentar banyak mengenai PMK 48/2020 tersebut. Dia mengaku saat ini masih menunggu beberapa aturan teknis PMK 48/2020 yang bakal diatur dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak.
Selain itu, ia juga mengaku masih mempelajari isi PMK 48/2020 tersebut. Namun, lanjutnya, terdapat beberapa pasal yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan maupun otoritas pajak.
Salah satunya, mengenai kriteria yang digunakan Menteri Keuangan untuk menunjuk pemungut PPN PMSE seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 PMK 48/2020. Menurutnya kriteria itu perlu dijelaskan secara lebih spesifik agar tercipta akuntabilitas.
Di sisi lain, Bima juga menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal-hal teknis dalam PMK 48/2020.
“Kami bersedia untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal-hal teknis dalam PMK 48/2020. Kami akan memberikan masukan agar peraturan ini diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini telah menerbitkan PMK 48/2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020.
PMK tersebut menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.
Beleid itu mencakup berbagai jenis produk digital, seperti streaming musik berlangganan, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.