UU HPP

PPN Final pada UU HPP Hanya Penyempurnaan Aturan, Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 17:33 WIB
PPN Final pada UU HPP Hanya Penyempurnaan Aturan, Simak Penjelasan DJP

Paparan yang disampaikan Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan PPN final yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya bukanlah ketentuan baru pada rezim PPN di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengaturan PPN final pada UU HPP adalah penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.

"Selama ini sudah ada [PPN final] tapi dasar pengaturannya menggunakan nilai jadi dirasa kurang tepat," ujar Wiwiek, dikutip Selasa (6/12/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketentuan PPN yang tertuang pada UU HPP akan berlaku pada 1 April 2021. PPN final nantinya akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha tertentu dalam 1 tahun buku, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sebagaimana diatur pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dikenai PPN final nantinya tidak dapat dikreditkan oleh PKP.

Meski demikian, nantinya tarif PPN final yang dikenakan oleh PKP yang memenuhi kriteria pemungut PPN final adalah sebesar 1%, 2%, atau 3%, bukan 11% sebagaimana tarif PPN umum yang akan berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun contoh PKP yang nantinya memungut PPN final adalah PKP dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, PKP yang melakukan jasa biro perjalanan wisata, PKP yang melakukan penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasanya terdapat freight charges, dan lain-lain.

Ketentuan mengenai peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan tertentu, dan BKP/JKP tertentu yang dimaksud serta tarif PPN final yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar