PMK 120/2023

PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 16:30 WIB
PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun

Ilustrasi, Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (12/11/2023). Data Kementerian Pertanian menyebutkan alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Rumah tapak dan satuan rumah susun yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun sejak perolehan.

Apabila rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut dipindahtangankan dalam jangka waktu setahun, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf d PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penyerahan rumah dianggap terjadi saat AJB/PPJB sudah ditandatangani di hadapan notaris dan sudah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah. Penyerahan juga dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, kepala KPP memiliki kewenangan untuk menagih PPN yang seharusnya terutang bila diketahui ada rumah tapak atau satuan rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun.

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d," bunyi Pasal 9 PMK 120/2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan terhadap bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar.

Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.

Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan