BELANJA PERPAJAKAN

PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 02 Oktober 2018 | 11:48 WIB
PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – PPN dan PPnBM mendominasi belanja perpajakan pemerintah untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017 yang baru saja dirilis oleh pemerintah. Secara total belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun (1,16% PDB) pada 2016 dan Rp154,7 triliun (1,14% PDB) pada 2017.

Dari nilai estimasi itu, belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp114,2 triliun pada 2016 dan Rp125,3 triliun pada 2017. Nilai tersebut sekitar 80% dari total estimasi belanja perpajakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara, pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp20,5 triliun pada 2016 dan Rp20,2 triliun pada 2018. Dengan demikian, belanja perpajakan untuk jenis PPh dalam dua tahun ini mengambil porsi sekitar 14% dari total. Bea masuk dan cukai mencapai Rp8,8 triliun (2016) dan Rp9,2 triliun (2017).

Besarnya proporsi belanja perpajakan PPN dan PPnBM, menurut pemerintah dalam laporan tersebut, dikarenakan jenis pajak ini paling banyak dapat diestimasi dengan data-data makro. Sementara, jenis pajak lainnya hanya mengandalkan data mikro.

“Ke depannya, dengan semakin baiknya sistem informasi dan administrasi di DJP [Ditjen Pajak] dan DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] diharapkan akan lebih banyak yang dapat diestimasi,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti dipaparkan pemerintah, nilai belanja perpajakan menggambarkan besaran insentif dan fasilitas yang diberikan melalui aturan yang berbeda dari aturan umum perpajakan. Langkah ini digunakan untuk mendorong investasi maupun mendukung sektor-sektor tertentu.

Laporan ini enjadi wujud transparansi yang dilakukan pemerintah dalam kerangka fiskal kepada stakeholders dan masyarakat secara luas agar dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN