BELANJA PERPAJAKAN

PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 02 Oktober 2018 | 11:48 WIB
PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – PPN dan PPnBM mendominasi belanja perpajakan pemerintah untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017 yang baru saja dirilis oleh pemerintah. Secara total belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun (1,16% PDB) pada 2016 dan Rp154,7 triliun (1,14% PDB) pada 2017.

Dari nilai estimasi itu, belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp114,2 triliun pada 2016 dan Rp125,3 triliun pada 2017. Nilai tersebut sekitar 80% dari total estimasi belanja perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara, pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp20,5 triliun pada 2016 dan Rp20,2 triliun pada 2018. Dengan demikian, belanja perpajakan untuk jenis PPh dalam dua tahun ini mengambil porsi sekitar 14% dari total. Bea masuk dan cukai mencapai Rp8,8 triliun (2016) dan Rp9,2 triliun (2017).

Besarnya proporsi belanja perpajakan PPN dan PPnBM, menurut pemerintah dalam laporan tersebut, dikarenakan jenis pajak ini paling banyak dapat diestimasi dengan data-data makro. Sementara, jenis pajak lainnya hanya mengandalkan data mikro.

“Ke depannya, dengan semakin baiknya sistem informasi dan administrasi di DJP [Ditjen Pajak] dan DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] diharapkan akan lebih banyak yang dapat diestimasi,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti dipaparkan pemerintah, nilai belanja perpajakan menggambarkan besaran insentif dan fasilitas yang diberikan melalui aturan yang berbeda dari aturan umum perpajakan. Langkah ini digunakan untuk mendorong investasi maupun mendukung sektor-sektor tertentu.

Laporan ini enjadi wujud transparansi yang dilakukan pemerintah dalam kerangka fiskal kepada stakeholders dan masyarakat secara luas agar dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?