BELANJA PERPAJAKAN

PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 02 Oktober 2018 | 11:48 WIB
PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – PPN dan PPnBM mendominasi belanja perpajakan pemerintah untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017 yang baru saja dirilis oleh pemerintah. Secara total belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun (1,16% PDB) pada 2016 dan Rp154,7 triliun (1,14% PDB) pada 2017.

Dari nilai estimasi itu, belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp114,2 triliun pada 2016 dan Rp125,3 triliun pada 2017. Nilai tersebut sekitar 80% dari total estimasi belanja perpajakan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sementara, pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp20,5 triliun pada 2016 dan Rp20,2 triliun pada 2018. Dengan demikian, belanja perpajakan untuk jenis PPh dalam dua tahun ini mengambil porsi sekitar 14% dari total. Bea masuk dan cukai mencapai Rp8,8 triliun (2016) dan Rp9,2 triliun (2017).

Besarnya proporsi belanja perpajakan PPN dan PPnBM, menurut pemerintah dalam laporan tersebut, dikarenakan jenis pajak ini paling banyak dapat diestimasi dengan data-data makro. Sementara, jenis pajak lainnya hanya mengandalkan data mikro.

“Ke depannya, dengan semakin baiknya sistem informasi dan administrasi di DJP [Ditjen Pajak] dan DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] diharapkan akan lebih banyak yang dapat diestimasi,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Seperti dipaparkan pemerintah, nilai belanja perpajakan menggambarkan besaran insentif dan fasilitas yang diberikan melalui aturan yang berbeda dari aturan umum perpajakan. Langkah ini digunakan untuk mendorong investasi maupun mendukung sektor-sektor tertentu.

Laporan ini enjadi wujud transparansi yang dilakukan pemerintah dalam kerangka fiskal kepada stakeholders dan masyarakat secara luas agar dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini