Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rudi, yang saat ini bekerja sebagai staf keuangan pada salah salah perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Seperti yang saya ketahui dari berbagai media, setelah terbitnya UU HPP dan aturan teknisnya, terdapat mekanisme pengenaan PPN besaran tertentu atas jasa freight forwarding.
Selama ini, perusahaan kami menerapkan PPN dengan mekanisme DPP nilai lain. Pertanyaan saya, apakah ada kewajiban PPN yang berubah dengan mekanisme PPN besaran tertentu tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.
Rudi, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Sebelumnya, pengenaan PPN atas jasa freight forwarding diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015).
Dalam Pasal 2 huruf m PMK 121/2015 diatur sebagai berikut:
“Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.”
Dengan kata lain, jasa freight forwarding termasuk salah satu jasa yang diperbolehkan menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% dari nilai sebenarnya. Sebelum UU HPP, tarif PPN masih 10%. Dengan demikian, tarif efektif PPN atas jasa freight forwarding adalah 1%.
Kemudian, Pasal 3 huruf d PMK 121/2015 mengatur sebagai berikut:
“Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.”
Setelah terbitnya UU HPP, terdapat perubahan mekanisme PPN atas jasa freight forwarding. Dalam hal ini mekanisme pengenaannya berubah dari DPP nilai lain menjadi besaran tertentu.
Adapun dasar hukum pengenaan besaran tertentu tersebut mengacu pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak yang:
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.02/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022). Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf c PMK 71/2022 mengatur sebagai berikut:
“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
(2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
…
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);”
Sesuai dengan Pasal 3 huruf c PMK 71/2022, besaran tertentu yang dimaksud sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya adalah 1,1%.
Kemudian, terkait pengkreditan pajak masukan, Pasal 5 PMK 71/2022 mengatur sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).”
Perlu dipahami pula, dalam Pasal 4 PMK 71/2015 diatur mengenai definisi atau cakupan dari biaya transportasi (freight charges) sebagai berikut:
“Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, secara umum tidak terdapat perubahan signifikan selain perubahan tarif PPN yang dikenakan. Namun demikian, Bapak perlu memperhatikan perubahan kode transaksi dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan jasa freight forwarding.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan kode faktur pajak atas penyerahan jasa freight forwarding, Bapak dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022).
Sebelumnya, PPN dengan mekanisme DPP nilai lain menggunakan kode transaksi 04. Setelah PER-03/2022 terbit, untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN menggunakan kode transaksi 05.
Adapun penjelasan di atas dapat diringkas sebagai berikut:
Dengan demikian, perubahan mekanisme PPN atas jasa freight forwarding dari DPP nilai lain menjadi besaran tertentu tidak menimbulkan perubahan substansial. Secara umum, perubahan kewajiban PPN hanya terdapat pada besaran tarif yang menyesuaikan tarif baru serta penggunaan kode transaksi faktur pajak.
Demikian disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.