BERITA PAJAK HARI INI

PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:25 WIB
PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya porsi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam total belanja perpajakan (tax expenditure) diklaim untuk mendorong konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5%. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/8/2019).

Kepala Pusat Kebijakan Makro Ekonomi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengatakan porsi PPN yang tercatat lebih dari 60% dalam total estimasi belanja perpajakan sebagian besar memang diarahkan untuk konsumsi dan jasa. Hal ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga dalam produk domestik bruto (PDB) tumbuh di atas 5%.

“Tujuan insentif bukan untuk meredam gejolak eksternal, melainkan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri pada sektor-sektor penting,” katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait pemajakan e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan adanya kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Kenaikan Nilai Belanja Pajak

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Estimasi belanja perpajakan untuk jenis PPN pada 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan
  • Media Sosial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mendapatkan masukan dari pelaku usaha terkait pemungutan pajak e-commerce. Pemilik marketplace khawatir adanya risiko perpindahan pelaku usaha dari marketplace ke media sosial.

“Mereka [pelaku usaha] mengadukan bahwa pedagang terkadang menjual langsung ke Facebook, ke Instagram… Ya saya lari kesana juga [media sosial]. Ini asas keadilan. Bukan [karena] hobi saya memajaki,” tegasnya.

  • Setoran Dividen BUMN Dipangkas

Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari laba BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp48 triliun. Usulan pemerintah ini turun 39,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp79,7 triliun.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemerintah menegaskan penentuan dividen juga mempertimbangkan kemampuan BUMN dalam mendanai investasi yang menguntungkan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu, penentuan dividen juga diusahakan tidak menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham.

  • Sesuai Tingkat Inflasi

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 mengikuti tingkat inflasi agar tidak semakin membebani pengusaha. Selama 4 tahun terakhir terjadi penurunan penjualan rata-rata 1%—2% per tahun.

“Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018 terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?