BERITA PAJAK HARI INI

PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:25 WIB
PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya porsi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam total belanja perpajakan (tax expenditure) diklaim untuk mendorong konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5%. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/8/2019).

Kepala Pusat Kebijakan Makro Ekonomi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengatakan porsi PPN yang tercatat lebih dari 60% dalam total estimasi belanja perpajakan sebagian besar memang diarahkan untuk konsumsi dan jasa. Hal ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga dalam produk domestik bruto (PDB) tumbuh di atas 5%.

“Tujuan insentif bukan untuk meredam gejolak eksternal, melainkan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri pada sektor-sektor penting,” katanya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait pemajakan e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan adanya kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Kenaikan Nilai Belanja Pajak

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Estimasi belanja perpajakan untuk jenis PPN pada 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Media Sosial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mendapatkan masukan dari pelaku usaha terkait pemungutan pajak e-commerce. Pemilik marketplace khawatir adanya risiko perpindahan pelaku usaha dari marketplace ke media sosial.

“Mereka [pelaku usaha] mengadukan bahwa pedagang terkadang menjual langsung ke Facebook, ke Instagram… Ya saya lari kesana juga [media sosial]. Ini asas keadilan. Bukan [karena] hobi saya memajaki,” tegasnya.

  • Setoran Dividen BUMN Dipangkas

Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari laba BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp48 triliun. Usulan pemerintah ini turun 39,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp79,7 triliun.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Pemerintah menegaskan penentuan dividen juga mempertimbangkan kemampuan BUMN dalam mendanai investasi yang menguntungkan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu, penentuan dividen juga diusahakan tidak menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham.

  • Sesuai Tingkat Inflasi

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 mengikuti tingkat inflasi agar tidak semakin membebani pengusaha. Selama 4 tahun terakhir terjadi penurunan penjualan rata-rata 1%—2% per tahun.

“Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018 terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN