BERITA PAJAK HARI INI

PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:25 WIB
PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya porsi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam total belanja perpajakan (tax expenditure) diklaim untuk mendorong konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5%. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/8/2019).

Kepala Pusat Kebijakan Makro Ekonomi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengatakan porsi PPN yang tercatat lebih dari 60% dalam total estimasi belanja perpajakan sebagian besar memang diarahkan untuk konsumsi dan jasa. Hal ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga dalam produk domestik bruto (PDB) tumbuh di atas 5%.

“Tujuan insentif bukan untuk meredam gejolak eksternal, melainkan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri pada sektor-sektor penting,” katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait pemajakan e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan adanya kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai
  • Kenaikan Nilai Belanja Pajak

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Estimasi belanja perpajakan untuk jenis PPN pada 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT
  • Media Sosial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mendapatkan masukan dari pelaku usaha terkait pemungutan pajak e-commerce. Pemilik marketplace khawatir adanya risiko perpindahan pelaku usaha dari marketplace ke media sosial.

“Mereka [pelaku usaha] mengadukan bahwa pedagang terkadang menjual langsung ke Facebook, ke Instagram… Ya saya lari kesana juga [media sosial]. Ini asas keadilan. Bukan [karena] hobi saya memajaki,” tegasnya.

  • Setoran Dividen BUMN Dipangkas

Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari laba BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp48 triliun. Usulan pemerintah ini turun 39,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp79,7 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah menegaskan penentuan dividen juga mempertimbangkan kemampuan BUMN dalam mendanai investasi yang menguntungkan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu, penentuan dividen juga diusahakan tidak menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham.

  • Sesuai Tingkat Inflasi

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 mengikuti tingkat inflasi agar tidak semakin membebani pengusaha. Selama 4 tahun terakhir terjadi penurunan penjualan rata-rata 1%—2% per tahun.

“Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018 terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6