BAHRAIN

PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 15:00 WIB
PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Salah satu pasar di Bahrain. (Foto: greenprophet.com)

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 5% mulai 1 Januari 2019. Namun, pemerintah masih perlu meninjau terlebih dahulu mekanisme penerapannya saat periode uji coba atau transisi.

Menteri Keuangan dan Perekonomian Nasional Bahrain Sheikh Salman bin Khalifa Al Khalifa mengatakan ke depannya pemerintah akan menyelenggarakan workshop pada sejumlah perusahaan dan asosiasi terkait denganadanya prosedural pajak baru.

“Kami akan memastikan kebijakan PPN berjalan secara tepat pada hari pertama penyelenggaraannya, khususnya dengan mempertimbangkan pentingnya stabilitas pasar,” ujarnya sebagaimana dilansir gulfbusiness.com diManama, Bahrain, Selasa (25/12).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut rencana, pelaku usaha beromzet lebih dari BHD5 juta (Rp194 miliar) harus segera mendaftar PPN mulai 1 Januari 2019. Sedangkan yang beromzet lebih dari BHD500.000 (Rp1,93 miliar) mendaftar pada 1 Juli 2019, danomzet minimal BHD37.500 (Rp1,45 miliar) pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, pelaku usaha yang berromzet lebih dari BHD18.750 (Rp726,67 juta) bisa mendaftarkan diri dalam pengenaan PPN secara sukarela. Namun, untuk pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batasan tersebuttidak diwajibkan untuk mendaftar PPN pada 2019.

Pelaku usaha dengan penghasilan besar akan diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap bulan, sedangkan yangberpenghasilan lebih rendah diwajibkan setiap triwulan. Pelaporan pajak akan jatuh tempo pada hari terakhir setiap periode.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara garis besar, UU PPN Bahrain akan memuat fitur faktur pajak yang bisa diterima dalam bahasa Arab danInggris, penerimaan laporan bank sebagai faktur, dan perusahaan bisa mengajukan penundaan pembayaran PPN atas impor barang hingga ke pelaporan pajak periode berikutnya.

Adapun, sanksi yang berlaku dalam UU PPN Bahrain yaitu sanksi atas penghindaran pajak berupa penjara danpelunasan denda. Sanksi administratif pun akan tetap berlaku pada pelanggaran khusus seperti keterlambatan pelaporan PPN dan tidak mendaftar PPN pada waktu yang ditetapkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra