BAHRAIN

PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 15:00 WIB
PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Salah satu pasar di Bahrain. (Foto: greenprophet.com)

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 5% mulai 1 Januari 2019. Namun, pemerintah masih perlu meninjau terlebih dahulu mekanisme penerapannya saat periode uji coba atau transisi.

Menteri Keuangan dan Perekonomian Nasional Bahrain Sheikh Salman bin Khalifa Al Khalifa mengatakan ke depannya pemerintah akan menyelenggarakan workshop pada sejumlah perusahaan dan asosiasi terkait denganadanya prosedural pajak baru.

“Kami akan memastikan kebijakan PPN berjalan secara tepat pada hari pertama penyelenggaraannya, khususnya dengan mempertimbangkan pentingnya stabilitas pasar,” ujarnya sebagaimana dilansir gulfbusiness.com diManama, Bahrain, Selasa (25/12).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurut rencana, pelaku usaha beromzet lebih dari BHD5 juta (Rp194 miliar) harus segera mendaftar PPN mulai 1 Januari 2019. Sedangkan yang beromzet lebih dari BHD500.000 (Rp1,93 miliar) mendaftar pada 1 Juli 2019, danomzet minimal BHD37.500 (Rp1,45 miliar) pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, pelaku usaha yang berromzet lebih dari BHD18.750 (Rp726,67 juta) bisa mendaftarkan diri dalam pengenaan PPN secara sukarela. Namun, untuk pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batasan tersebuttidak diwajibkan untuk mendaftar PPN pada 2019.

Pelaku usaha dengan penghasilan besar akan diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap bulan, sedangkan yangberpenghasilan lebih rendah diwajibkan setiap triwulan. Pelaporan pajak akan jatuh tempo pada hari terakhir setiap periode.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara garis besar, UU PPN Bahrain akan memuat fitur faktur pajak yang bisa diterima dalam bahasa Arab danInggris, penerimaan laporan bank sebagai faktur, dan perusahaan bisa mengajukan penundaan pembayaran PPN atas impor barang hingga ke pelaporan pajak periode berikutnya.

Adapun, sanksi yang berlaku dalam UU PPN Bahrain yaitu sanksi atas penghindaran pajak berupa penjara danpelunasan denda. Sanksi administratif pun akan tetap berlaku pada pelanggaran khusus seperti keterlambatan pelaporan PPN dan tidak mendaftar PPN pada waktu yang ditetapkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini