KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Begini Penyesuaiannya

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 16:26 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Begini Penyesuaiannya

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan (kiri) dalam konferensi video, Senin (4/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, mulai dari 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan tren penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa dan Bali terus menunjukkan perbaikan. Menurutnya, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat dalam memberlakukan PPKM.

"Dalam penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," katanya melalui konferensi video, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luhut menuturkan masih terdapat 20 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2, seperti wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya. Sementara itu, Jabodetabek, Bandung Raya, Malang Raya, dan Surabaya Raya masih akan menerapkan PPKM level 3.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi PPKM level 1 di Kota Blitar yang mendekati kenormalan. Uji coba dilakukan lantaran wilayah tersebut sudah memenuhi syarat dan cakupan vaksinasi mencapai 72% dan dosis untuk lansia 61%.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah kegiatan dalam perpanjangan PPKM kali ini antara lain pembukaan pusat kebugaran atau fitness dengan kapasitas maksimal 25% dengan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan memakai screening aplikasi Peduli-Lindungi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konter makanan dan minuman di bioskop dibuka dengan kapasitas tetap 50%, dan akan dievaluasi kembali sepekan mendatang. Bandara Internasional Ngurah Rai juga akan kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober.

Pembukaan bandara itu dilakukan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, pengujian Covid-19, dan kesiapan satgas. Wisatawan mancanegara juga harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.

Negara yang dibolehkan membuka penerbangan ke Bandara Ngurah Rai antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Menurutnya, presiden juga mengingatkan agar tetap waspada dan hati-hati karena risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Saya minta jangan euforia berlebihan. Kelengahan sekecil apapun, ujungnya dapat meningkatkan kasus dalam beberapa waktu ke depan dan pastinya akan mengulangi pengetatan-pengetatan kembali yang diberlakukan, dan ini sangat merugikan kita semua," ujarnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan masih ada 6 wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengalami perpanjangan PPKM level 4 yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPKM level 3 juga diberlakukan pada 44 kabupaten/kota dari sebelumnya ada 108 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 meningkat menjadi 292 kabupaten/kota dari sebelumnya 249 kabupaten/kota. Untuk PPKM level 1, terdapat 44 kabupaten/kota dari sebelumnya 18 kabupaten/kota.

"Terkait dengan jenis pembatasan kegiatan masyarakat, di periode 5-18 Oktober tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya, dan pengendalian terhadap pembelajaran tatap muka tetap berdasarkan SKB Kemendikbudristek dan kementerian/lembaga terkait," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:54 WIB

dengan ppkm ini pemerintah harus tegas terhadap kebijakan ini dan juga masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada

04 Oktober 2021 | 17:43 WIB

Walaupun kasus Covid-19 telah menurun, kita harus tetap menerapakan protokol kesehatan agar gelombang Covid-19 baru tidak terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra