PROVINSI JAMBI

PPKM Diperketat, Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Bermotor Dilonggarkan

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:53 WIB
PPKM Diperketat, Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Bermotor Dilonggarkan

Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi memperlonggar jatuh tempo pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil merespons perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi pada 23-29 Agustus 2021.

Kapolda Jambi Rachmad Wibowo mengatakan semua kantor Samsat di Kota Jambi tutup sementara karena PPKM Level 4 diperketat. Oleh karena itu, pemprov memberikan kelonggaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo di Kota Jambi pada periode pengetatan PPKM tanpa dikenakan denda.

"Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23-29 Agustus, dapat diperpanjang pada tanggal 30 Agustus-5 September 2021 tanpa ada sanksi denda," katanya, dikutip Senin (23/8/2021).

Rachmad mengatakan Polda turut membantu Pemkot Jambi melakukan pengetatan PPKM Level 4 untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Menurutnya, terdapat sejumlah titik pos penyekatan yang beroperasi selama pengetatan dan PPKM Level 4 di Kota Jambi.

Dia berharap wajib pajak mematuhi pengetatan PPKM Level tersebut dan mengurangi mobilitas ke luar rumah. Menurutnya, semua pelayanan publik akan kembali pulih ketika tren kasus Covid-19 membaik.

"Ini kami lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, dilansir jambiberita.com.

Saat ini, Pemprov Jambi juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Agustus hingga 30 November 2021. Adapun sebelumnya, program serupa telah diadakan pada 6 Januari-30 Juni 2021.

Program pemutihan tahap II diberikan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Selain itu, ada keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar