KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:35 WIB
PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada Agustus hingga Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Molta Dena mengatakan insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu masyarakat ketika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

"Selain kepedulian kami terhadap dampak ekonomi virus Corona, kami juga memaknai kebijakan ini sebagai semangat dalam menyambut hari jadi Kobar ke-62," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Molta mengatakan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah telah menerbitkan peraturan tentang pembebasan sanksi administrasi pajak PBB-P2. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan denda PBB-P2 terhitung mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021.

Menurutnya, pemberian insentif penghapusan denda PBB-P2 akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, Molta meyakini pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut terkerek.

Dia menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah lantaran dapat dilakukan melalui berbagai bank yang telah bekerja sama dengan pemkab. Pembayaran bisa melalui fitur internet banking dan mobile banking.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Rusdi Gozali mendukung pemberian relaksasi PBB-P2 tersebut. Menurutnya, insentif pajak menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat di tengah pandemi.

Dia menilai pemberian insentif juga akan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh pemda sehingga hal ini akan meringankan beban bagi para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir beritasampit.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN