KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:35 WIB
PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada Agustus hingga Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Molta Dena mengatakan insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu masyarakat ketika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

"Selain kepedulian kami terhadap dampak ekonomi virus Corona, kami juga memaknai kebijakan ini sebagai semangat dalam menyambut hari jadi Kobar ke-62," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Molta mengatakan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah telah menerbitkan peraturan tentang pembebasan sanksi administrasi pajak PBB-P2. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan denda PBB-P2 terhitung mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021.

Menurutnya, pemberian insentif penghapusan denda PBB-P2 akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, Molta meyakini pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut terkerek.

Dia menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah lantaran dapat dilakukan melalui berbagai bank yang telah bekerja sama dengan pemkab. Pembayaran bisa melalui fitur internet banking dan mobile banking.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Rusdi Gozali mendukung pemberian relaksasi PBB-P2 tersebut. Menurutnya, insentif pajak menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat di tengah pandemi.

Dia menilai pemberian insentif juga akan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh pemda sehingga hal ini akan meringankan beban bagi para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir beritasampit.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember