KINERJA FISKAL

PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 11:49 WIB
PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas dan pajak nonmigas sama-sama melanjutkan tren kontraksi hingga akhir Agustus 2020.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia mengatakan penerimaan PPh migas hingga akhir Agustus 2020 tercatat senilai Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp39,5 triliun.

"Ini adalah kontraksi 45% dari penerimaan migas tahun lalu. Jadi penurunannya sangat tajam," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan penurunan PPh migas tersebut melanjutkan tren yang terjadi sejak Februari 2020 karena dipengaruhi anjloknya harga minyak dunia. Penurunan itu juga diperparah oleh lifting minyak dan gas yang masih rendah baik dari asumsi APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas senilai Rp655,3 triliun atau terkontraksi sebesar 14,1%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus Corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak nonmigas tersebut masih sesuai ekspektasi pemerintah meskipun ternyata kontraksinya sedikit lebih dalam.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp386,2 triliun, atau terkontraksi 15,2% dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu senilai Rp455,2 triliun.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai tetap lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Sri Mulyani menyebut penerimaan bea dan cukai pada akhir Agustus 2020 mencapai Rp121,2 triliun atau tumbuh 1,8% dibanding periode yang lalu hanya Rp119,0 triliun.

Penerimaan cukai hingga Agustus 2020 tercatat senilai Rp97,7 triliun, tumbuh 4,9% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp93,1 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Cukai, yang dominannya cukai tembakau, masih tumbuh sedikit di 4,9%," ujarnya.

Adapun pada penerimaan bea masuk hingga akhir Agustus 2020 tercatat Rp21,6 triliun triliun atau tumbuh negatif 9,6% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp23,8 triliun.

Sementara bea keluar, realisasi penerimaannya Rp1,9 triliun atau minus 6,9% dibanding periode yang sama tahun lalu walaupun target pada Perpres No. 76/2020 hanya Rp1,7 triliun. Menurut Sri Mulyani rendahnya penerimaan kepabeanan disebabkan kegiatan ekspor-impor yang melemah akibat virus Corona. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?