PER-2/PJ/2024

PPh 21 dalam Form 1721-VIII Tidak Digunakan sebagai Kredit Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 10:30 WIB
PPh 21 dalam Form 1721-VIII Tidak Digunakan sebagai Kredit Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi wajib pajak orang pribadi pegawai tetap yang dikenai pemotongan pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan oleh pegawai tetap adalah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1).

"Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bukti potong form 1721-VIII dibuat oleh pemberi penghasilan ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada masa pajak Januari hingga November, sedangkan bukti potong form 1721-A1 dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember.

Bukti potong PPh Pasal 21, baik form 1721-VIII maupun form 1721-A1, diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Selanjutnya, PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Desember dan tercantum dalam bukti potong formulir 1721-A1 turut memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa pajak sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam hal PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak maka kelebihan pembayaran itu harus dikembalikan ke pegawai tetap penerima penghasilan.

"…kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib dikembalikan pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," bunyi pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023.

Sebagai informasi, PER-2/PJ/2024 memperbarui bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 sejalan dengan ketentuan dalam PMK 168/2023. PER-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan