PENEGAKAN HUKUM

PPATK Rampungkan 132 Hasil Analisis Soal Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 November 2022 | 09:30 WIB
PPATK Rampungkan 132 Hasil Analisis Soal Tindak Pidana Pajak

Buletin Statistik Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) edisi September 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 132 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana pajak hingga September 2022.

Hasil analisis terkait dengan tindak pidana pajak tersebut mencapai 23% dari total hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK sebanyak 643 hasil analisis. Adapun hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK paling banyak terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu 153 hasil analisis.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 hingga September 2022 didominasi [oleh tindak pidana] korupsi sebanyak 153 hasil analisis (24%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Buletin Statistik Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) edisi September 2022, hasil analisis yang telah disampaikan PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) juga sudah mencapai 135 hasil analisis.

Dari jumlah 135 hasil analisis tersebut, sebanyak 38 hasil analisis di antaranya merupakan informasi hasil analisis sesuai dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU yang dilakukan PPATK dan DJP.

Sebagai informasi, total hasil analisis yang sudah diselesaikan oleh PPATK, mulai dari Januari hingga September 2022 mencapai 643 hasil analisis, tumbuh 33% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis, yaitu hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif. Tercatat terdapat 364 hasil analisis inquiry dan 279 hasil analisis proaktif yang diselesaikan oleh PPATK sejak Januari hingga September 2022.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor yakni lembaga keuangan dan lembaga-lembaga yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra