KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Soal DHE Bakal Direvisi, BI Pastikan Insentifnya Makin Menarik

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:00 WIB
PP Soal DHE Bakal Direvisi, BI Pastikan Insentifnya Makin Menarik

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berjalan saat akan menyampaikan keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang mengatur tentang devisa hasil ekspor (DHE).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan bakal memberikan beragam insentif yang makin menarik bagi eksportir dan perbankan.

"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, DHE SDA yang merupakan hasil bumi nusantara digunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi, kemakmuran rakyat dan sekaligus memperkuat nilai tukar dan perdalam pasar valas," katanya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Perry menuturkan otoritas moneter telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 24/18/PBI/2022 yang memperluas instrumen penempatan dana yang berasal dari rekening khusus DHE SDA.

Dengan demikian, eksportir SDA kini dapat menempatkan dana dari rekening khusus DHE SDA ke dalam deposito DHE SDA, termasuk juga ke dalam instrumen operasi moneter valas di BI melalui bank yang ditetapkan.

Kemudian, diatur juga pemberian insentif terhadap penempatan DHE SDA di instrumen operasi moneter valas, berupa pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum dalam valas, rasio intermediasi makroprudensial, serta rasio intermediasi makroprudensial syariah.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Dengan mekanisme tersebut, BI dapat memberikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri sehingga dapat lebih menguntungkan ekspotir. Di sisi lain, BI juga menyediakan fee bagi bank yang menerima DHE.

"Kami juga mengoordinasikan dengan Bu Menteri Keuangan karena DHE SDA yang masuk dalam rekening khusus ini juga mendapat insentif pajak berupa pajak yang lebih rendah," ujar Perry.

Dia menambahkan berbagai insentif tersebut juga bakal diberikan kepada sektor lain yang nantinya ikut diwajibkan menempatkan DHE ke dalam negeri melalui revisi PP 1/2019.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut BI memberikan perhatian terhadap DHE karena potensinya yang besar. Nilai ekspor secara keseluruhan pada 2022 mencapai US$291,98 miliar. Namun, DHE yang masuk ke perbankan tidak besar.

Menurutnya, kondisi itu disebabkan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap berbagai mata uang lain sehingga menimbulkan persaingan suku bunga antarnegara, bukan lagi hanya antarbank.

"Dalam hal ini, kami di Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab juga karena salah satu mandat kami adalah menjaga stabilitas nilai tukar, yang salah satu syaratnya kita punya suplai yang cukup dari dolar," ujarnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Destry telah menjelaskan kepada perbankan dan eksportir mengenai berbagai insentif yang diberikan BI. Dalam waktu dekat, BI juga akan menunjuk bank agen yang akan melaksanakan operasi moneter valas.

Dia juga menambahkan terdapat hampir 200 perusahaan yang memiliki potensi DHE besar dan dapat menempatkannya di bank dalam negeri.

Selama ini, sudah terdapat insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini