PP 18/2022

PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 13:30 WIB
PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan alokasi untuk sektor pendidikan pada APBN melalui PP 18/2022 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.

Sebagaimana yang sudah lama berlaku, Pasal 80 ayat (1) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022 mengatur 20% dari belanja negara pada APBN harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan.

Namun, kali ini ditegaskan bahwa pendidikan kedinasan bukan termasuk dalam alokasi anggaran pendidikan. "Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan," bunyi Pasal 80 ayat (2) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan pula bahwa 20% dari belanja daerah pada APBD harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan dan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing.

Namun, pada PP terbaru diatur bahwa pemda dapat mendanai urusan pendidikan di luar kewenangannya sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya sudah terpenuhi.

"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Seperti diketahui, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah harus membiayainya.

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN