PP 18/2022

PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 13:30 WIB
PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan alokasi untuk sektor pendidikan pada APBN melalui PP 18/2022 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.

Sebagaimana yang sudah lama berlaku, Pasal 80 ayat (1) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022 mengatur 20% dari belanja negara pada APBN harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan.

Namun, kali ini ditegaskan bahwa pendidikan kedinasan bukan termasuk dalam alokasi anggaran pendidikan. "Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan," bunyi Pasal 80 ayat (2) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan pula bahwa 20% dari belanja daerah pada APBD harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan dan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing.

Namun, pada PP terbaru diatur bahwa pemda dapat mendanai urusan pendidikan di luar kewenangannya sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya sudah terpenuhi.

"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Seperti diketahui, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah harus membiayainya.

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra