UU HPP

PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 16:00 WIB
PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April 2022, pemerintah masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan fasilitas pembebasan dan tidak dipungut PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP yang saat ini sedang disusun termasuk PP mengenai fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut. Nantinya, PP tersebut akan ditetapkan berlaku terhitung sejak 1 April 2022.

“Kami usahakan berlaku 1 April. Masalah teknikalitasnya pasti ada transisi,” ujar Suryo, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada PP nantinya akan ada pasal-pasal transisi yang menegaskan fasilitas PPN berlaku sejak 1 April 2022.

“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran 1 April harus kena dulu, enggak juga. Jasa pendidikan misalnya. Nanti ada pasal transisinya, bahwa pembebasan itu berlaku mulai 1 April,” ujar Yoga.

Untuk diketahui, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat PP yang memerinci tentang pemberian fasilitas PPN baik pembebasan maupun tidak dipungut, baik selamanya maupun untuk sementara waktu.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian sesuai dengan Pasal 4A UU PPN sekarang telah ditetapkan sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Dengan pasal ini, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap tidak terkena PPN dengan adanya fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga