UU HPP

PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 16:00 WIB
PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April 2022, pemerintah masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan fasilitas pembebasan dan tidak dipungut PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP yang saat ini sedang disusun termasuk PP mengenai fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut. Nantinya, PP tersebut akan ditetapkan berlaku terhitung sejak 1 April 2022.

“Kami usahakan berlaku 1 April. Masalah teknikalitasnya pasti ada transisi,” ujar Suryo, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada PP nantinya akan ada pasal-pasal transisi yang menegaskan fasilitas PPN berlaku sejak 1 April 2022.

“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran 1 April harus kena dulu, enggak juga. Jasa pendidikan misalnya. Nanti ada pasal transisinya, bahwa pembebasan itu berlaku mulai 1 April,” ujar Yoga.

Untuk diketahui, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat PP yang memerinci tentang pemberian fasilitas PPN baik pembebasan maupun tidak dipungut, baik selamanya maupun untuk sementara waktu.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian sesuai dengan Pasal 4A UU PPN sekarang telah ditetapkan sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Dengan pasal ini, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap tidak terkena PPN dengan adanya fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201