UU HPP

PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 16:00 WIB
PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April 2022, pemerintah masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan fasilitas pembebasan dan tidak dipungut PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP yang saat ini sedang disusun termasuk PP mengenai fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut. Nantinya, PP tersebut akan ditetapkan berlaku terhitung sejak 1 April 2022.

“Kami usahakan berlaku 1 April. Masalah teknikalitasnya pasti ada transisi,” ujar Suryo, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada PP nantinya akan ada pasal-pasal transisi yang menegaskan fasilitas PPN berlaku sejak 1 April 2022.

“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran 1 April harus kena dulu, enggak juga. Jasa pendidikan misalnya. Nanti ada pasal transisinya, bahwa pembebasan itu berlaku mulai 1 April,” ujar Yoga.

Untuk diketahui, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat PP yang memerinci tentang pemberian fasilitas PPN baik pembebasan maupun tidak dipungut, baik selamanya maupun untuk sementara waktu.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian sesuai dengan Pasal 4A UU PPN sekarang telah ditetapkan sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Dengan pasal ini, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap tidak terkena PPN dengan adanya fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja