PP 28/2022

PP Baru! Tugas dan Wewenang Panitia Urusan Piutang Negara Diperkuat

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 16:00 WIB
PP Baru! Tugas dan Wewenang Panitia Urusan Piutang Negara Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru dalam memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Aturan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan penguatan wewenang PUPN diperlukan untuk mengakselerasi pengurusan piutang negara. Hingga saat ini, sebanyak 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif senilai Rp170,23 triliun sudah diurus PUPN.

"PP 28/2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," katanya, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tri menuturkan salah satu materi muatan dalam PP 28/2022 mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Misal, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya tidak boleh mendapat kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian, serta pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

PP tersbeut juga mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN. Dukungan itu termasuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan dukungan dari kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah, PUPN diyakini akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak untuk mengakselerasi pengurusan piutang negara.

Selain itu, lanjut Tri, PP 28/2022 turut memuat beberapa materi penting lainnya seperti pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Kemudian, upaya penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

"Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara," ujar Tri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?