KEBIJAKAN PAJAK

PP 55/2022 Memuat Instrumen Antipenghindaran Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 13:00 WIB
PP 55/2022 Memuat Instrumen Antipenghindaran Pajak, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memuat ketentuan terkait dengan benchmarking dan penerapan prinsip substance over form sebagai instrumen untuk menangani praktik penghindaran pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan instrumen antipenghindaran pajak disiapkan guna mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

"Kalau bicara antarnegara itu yang dikhawatirkan adalah erosi basis pajak. Berpindahnya pemajakan dari suatu negara ke negara lain menggunakan vehicle. Ini yang betul-betul kami coba dudukkan," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen antipenghindaran pajak yang tercantum dalam PP 55/2022 masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, terdapat beberapa instrumen antipenghindaran pajak yang tertuang dalam PP 55/2022 antara lain mengenai pembatasan biaya pinjaman dan pengaturan controlled foreign company (CFC).

Kemudian, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, benchmarking, dan penerapan prinsip substance over form.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Benchmarking serta penerapan prinsip substance over form adalah instrumen yang baru diperkenalkan dalam PP 55/2022 dan tidak dikenal dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan PP 55/2022, pemerintah berwenang menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, tetapi melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang tersebut dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan pembandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak yang sejenis.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Benchmarking nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi. Benchmarking hanya dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sementara itu, prinsip substance over form dipakai untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila instrumen-instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR) gagal mencegah penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan