PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 14:00 WIB
PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut merevisi ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pada Pasal 57 PP 50/2022, pemerintah memerinci interaksi MAP dengan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak yakni keberatan, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, banding, peninjauan kembali (PK), dan gugatan.

"Dalam hal pelaksanaan MAP ... menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan keberatan (SKK) diterbitkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari wajib pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bila pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak diterbitkan dan persetujuan bersama memuat materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah permohonan pengurangan/pembatalan SKP dicabut oleh wajib pajak.

Selanjutnya, bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan banding diucapkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti persetujuan dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan banding.

Bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan PK terbit dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan PK.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Terakhir, bila wajib pajak mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau terhadap penerbitan SKP atau SKK tidak sesuai prosedur yang berkaitan dengan MAP, dirjen pajak baru menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak mencabut gugatan.

Untuk diketahui, PP 50/2022 diterbitkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu ketentuan pada UU KUP yang turut direvisi melalui UU HPP adalah terkait MAP.

Pada UU HPP, telah diatur bahwa bila MAP belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau PK diucapkan, dirjen pajak harus melanjutkan perundingan. Hal ini berlaku bila materi sengketa yang diputus dalam banding atau PK bukan merupakan materi MAP.

Bila materi sengketa yang diputus merupakan materi MAP, dirjen pajak harus menggunakan putusan banding atau putusan PK sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP