PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 14:00 WIB
PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut merevisi ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pada Pasal 57 PP 50/2022, pemerintah memerinci interaksi MAP dengan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak yakni keberatan, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, banding, peninjauan kembali (PK), dan gugatan.

"Dalam hal pelaksanaan MAP ... menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan keberatan (SKK) diterbitkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari wajib pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Bila pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak diterbitkan dan persetujuan bersama memuat materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah permohonan pengurangan/pembatalan SKP dicabut oleh wajib pajak.

Selanjutnya, bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan banding diucapkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti persetujuan dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan banding.

Bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan PK terbit dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan PK.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Terakhir, bila wajib pajak mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau terhadap penerbitan SKP atau SKK tidak sesuai prosedur yang berkaitan dengan MAP, dirjen pajak baru menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak mencabut gugatan.

Untuk diketahui, PP 50/2022 diterbitkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu ketentuan pada UU KUP yang turut direvisi melalui UU HPP adalah terkait MAP.

Pada UU HPP, telah diatur bahwa bila MAP belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau PK diucapkan, dirjen pajak harus melanjutkan perundingan. Hal ini berlaku bila materi sengketa yang diputus dalam banding atau PK bukan merupakan materi MAP.

Bila materi sengketa yang diputus merupakan materi MAP, dirjen pajak harus menggunakan putusan banding atau putusan PK sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?