PP 44/2022

PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:45 WIB
PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan ini menjadi Bab II dari Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2022. Dengan mulai berlakunya PP ini, yakni pada 2 Desember 2022, PP 1 Tahun 2012 serta Pasal 5 PP 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak 'Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM'.

“Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi definisi PKP yang dimuat dalam PP 44 Tahun 2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 44 Tahun 2022, pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 44 Tahun 2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Adapun penyerahan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN meliputi:

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja
  • penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud oleh PKP;
  • ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP; dan
  • ekspor jasa kena pajak (JKP) oleh PKP.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 44 Tahun 2022, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Sesuai dengan Pasal 3 PP 44 Tahun 2022, bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam UU PPN. Oleh karena itu, ada kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi.

Tanggung Jawab Renteng

Kemudian, sesuai dengan Pasal 4 PP 44 Tahun 2022, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini diberlakukan jika sebagai berikut:

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
  • pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP; dan
  • pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak itu dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tanggung jawab secara renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng … diatur dengan peraturan menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 44 Tahun 2022.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPN

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PP 44 Tahun 2022, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan jika pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Terhadap situasi tersebut, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.

PPMSE merupakan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN