KEBIJAKAN PAJAK

PP 36/2017 Dikritik Pengusaha, Begini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 16:37 WIB
PP 36/2017 Dikritik Pengusaha, Begini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang pelaksanaan Pasal 5 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 berpotensi menimbulkan dispute bagi wajib pajak.

Pengurus Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Yuwono mengatakan Pasal 5 ayat 2 PP 36/2017 yang berbunyi nilai harta untuk menghitung besarnya nilai harta bersih ditentukan secara khusus di mana harta berupa kas berdasarkan nilai nominal, dan harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Dirjen Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas pada akhir tahun pajak terakhir.

“Kalau begitu, jika wajib pajak membeli barang pada 50 tahun lalu, apakah penghitungan nilai itu berdasarkan harga pasar saat ini atau bagaimana? Nah, ini akan menjadi rawan dan bisa timbul praktik tawar-menawar,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada saat bersaman, Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani melihat adanya probabilitas penyalahgunaan atau dispute dalam pemberlakuan PP 36/2017, baik terhadap wajib pajak maupun petugas Ditjen Pajak itu sendiri dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“PP 36/2017 ini bisa membuat persekongkolan dan perdebatan, karena di satu sisi program tax amnesty itu kan self assessment, sementara skema pemajakan dalam PP itu kan ditentukan oleh otoritas pajak. Jangan sampai di dalam itu ada tawar-menawar, kami ingin ada kepastian tidak ada ruang persekongkolan di dalamnya,” ucap Rosan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakinkan proses berjalannya PP 36/2017 akan dilakukan secara profesional. Ken memastikan praktik tawar-menawar tidak akan terjadi selama PP tersebut berlangsung nanti.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

“Pasal 5 ayat 2 yang non kas dan setara kas itu kan penilaian otoritas pajak, ada pertimbangan di dalamnya. Dahulu pemerintah berbaik hati melakukan penawaran, tapi sekarang bukan lagi penawaran. Tidak mungkin kami nanya ke wajib pajak ‘kamu maunya berapa?' Kalau ada yang menyalahi ya lapor saja ke saya,” paparnya.

Ken pun menegaskan ketentuan pada pasal tersebut sudah berubah dari self assessment menjadi official assessment. Pasalnya, pada program pengampunan pajak pemerintah telah memberlakukan skema self assessment, maka sekarang giliran official assessment yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?