KEBIJAKAN PAJAK

PP 36/2017 Dikritik Pengusaha, Begini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 16:37 WIB
PP 36/2017 Dikritik Pengusaha, Begini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang pelaksanaan Pasal 5 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 berpotensi menimbulkan dispute bagi wajib pajak.

Pengurus Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Yuwono mengatakan Pasal 5 ayat 2 PP 36/2017 yang berbunyi nilai harta untuk menghitung besarnya nilai harta bersih ditentukan secara khusus di mana harta berupa kas berdasarkan nilai nominal, dan harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Dirjen Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas pada akhir tahun pajak terakhir.

“Kalau begitu, jika wajib pajak membeli barang pada 50 tahun lalu, apakah penghitungan nilai itu berdasarkan harga pasar saat ini atau bagaimana? Nah, ini akan menjadi rawan dan bisa timbul praktik tawar-menawar,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pada saat bersaman, Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani melihat adanya probabilitas penyalahgunaan atau dispute dalam pemberlakuan PP 36/2017, baik terhadap wajib pajak maupun petugas Ditjen Pajak itu sendiri dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“PP 36/2017 ini bisa membuat persekongkolan dan perdebatan, karena di satu sisi program tax amnesty itu kan self assessment, sementara skema pemajakan dalam PP itu kan ditentukan oleh otoritas pajak. Jangan sampai di dalam itu ada tawar-menawar, kami ingin ada kepastian tidak ada ruang persekongkolan di dalamnya,” ucap Rosan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakinkan proses berjalannya PP 36/2017 akan dilakukan secara profesional. Ken memastikan praktik tawar-menawar tidak akan terjadi selama PP tersebut berlangsung nanti.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

“Pasal 5 ayat 2 yang non kas dan setara kas itu kan penilaian otoritas pajak, ada pertimbangan di dalamnya. Dahulu pemerintah berbaik hati melakukan penawaran, tapi sekarang bukan lagi penawaran. Tidak mungkin kami nanya ke wajib pajak ‘kamu maunya berapa?' Kalau ada yang menyalahi ya lapor saja ke saya,” paparnya.

Ken pun menegaskan ketentuan pada pasal tersebut sudah berubah dari self assessment menjadi official assessment. Pasalnya, pada program pengampunan pajak pemerintah telah memberlakukan skema self assessment, maka sekarang giliran official assessment yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo