PP 23/2018

PP 23/2018, Setoran PPh Final Hanya Atas Omzet Melebihi Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 12:30 WIB
PP 23/2018, Setoran PPh Final Hanya Atas Omzet Melebihi Rp500 Juta

Pengunjung memilih produk lokal yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wpa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa setoran PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 hanya dilakukan atas peredaran bruto usaha yang sudah melebihi Rp500 juta saja.

Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022 sejalan dengan terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu sesuai PP 23/2018 tidak dikenakan PPh final atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.

"Misal di akhir Oktober peredaran usaha kumulatif sudah mencapai Rp520 juta, jadi hanya Rp20 juta saja yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bekerja sebagai pedagang di marketplace sejak 2021. Wajib pajak tersebut mengaku selama ini belum memiliki omzet mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Baru pada akhir Oktober 2022 nanti kemungkinan angka omzet sudah tembus Rp500 juta.

"Jadi kapan saya harus bayar PPh 0,5%? Jika sudah Rp500 juta atau bagaimana? Apakah omzet sebelum Rp500 juta tetap dihitung?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Perlu dicatat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan seperti PT atau CV, tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018.

Guna memudahkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengetahui kapan harus mulai menyetorkan PPh final, WP UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara pribadi. Pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final juga akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra