Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merelaksasi tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini dirancang melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri sedang dirancang oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.
"Lagi dikaji dengan Kementerian Keuangan dan BI, termasuk insentifnya. Nanti kita minta masukan dari eksportir," ujar Iskandar, dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Saat ini, bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.
Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Mengenai sektor yang bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri, Iskandar mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri. Salah satu yang disasar, sektor manufaktur hilirisasi SDA. "Sedang dikaji termasuk manufaktur dari hilirisasi," ujar Iskandar.
Untuk saat ini, DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri hanyalah DHE dari komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan.
Penambahan sektor yang wajib menempatkan DHE di Indonesia diharapkan dapat membantu peningkatan cadangan devisa. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.