KEBIJAKAN PAJAK

PP 1/2019 Direvisi, Ada Opsi untuk Relaksasi Tarif PPh Deposito DHE

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 09:00 WIB
PP 1/2019 Direvisi, Ada Opsi untuk Relaksasi Tarif PPh Deposito DHE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merelaksasi tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini dirancang melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri sedang dirancang oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

"Lagi dikaji dengan Kementerian Keuangan dan BI, termasuk insentifnya. Nanti kita minta masukan dari eksportir," ujar Iskandar, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Saat ini, bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Mengenai sektor yang bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri, Iskandar mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri. Salah satu yang disasar, sektor manufaktur hilirisasi SDA. "Sedang dikaji termasuk manufaktur dari hilirisasi," ujar Iskandar.

Untuk saat ini, DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri hanyalah DHE dari komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan.

Penambahan sektor yang wajib menempatkan DHE di Indonesia diharapkan dapat membantu peningkatan cadangan devisa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra