LAPORAN OECD

Potensi PPN di Negara Berkembang Masih Besar, OECD: Perlu Dioptimalkan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:00 WIB
Potensi PPN di Negara Berkembang Masih Besar, OECD: Perlu Dioptimalkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai negara-negara berkembang di Asia masih memiliki ruang yang lebar untuk meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada laporan OECD berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, rata-rata nilai kontribusi penerimaan PPN terhadap total penerimaan pajak pada tiap-tiap negara berkembang tersebut mencapai 23%.

"PPN diperkirakan tetap menjadi andalan negara-negara Asia. Oleh karena itu, perlu dioptimalkan," sebut OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan catatan OECD, angka c-efficiency ratio PPN di beberapa negara-negara berkembang di Asia terus meningkat dan mulai sebanding dengan c-efficiency ratio PPN negara-negara anggota OECD.

Kinerja c-efficiency ratio PPN negara-negara berkembang di Asia meningkat dari sebesar 43% pada 2000 menjadi sebesar 59% pada 2018. Sebagai perbandingan, c-efficiency ratio PPN negara-negara berpenghasilan tinggi anggota OECD pada 2018 mencapai 58%.

Meski demikian, terdapat beberapa negara berkembang dengan c-efficiency ratio PPN yang masih di bawah rata-rata seperti Filipina, Sri Lanka, dan Armenia.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk meningkatkan penerimaan PPN, negara-negara berkembang di Asia perlu mengkaji ulang aturan pengecualian PPN dan pemangkasan tarif. Pemberian fasilitas pengecualian dan pengurangan tarif PPN perlu dikurangi guna memperluas basis pajak.

OECD memandang fasilitas pengecualian tak akan meningkatkan keadilan sistem PPN secara efisien. Pengecualian PPN memang dapat meringankan beban masyarakat miskin, tetapi manfaat dari insentif tersebut biasanya lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga yang lebih kaya.

Menurut OECD, dampak buruk dari pengurangan pengecualian PPN juga dapat dikompensasi dengan kebijakan belanja yang dikhususkan untuk membantu masyarakat rentan.

Selain itu, penghapusan pengecualian PPN juga bakal menyederhanakan sistem PPN. Dengan sistem yang lebih sederhana maka kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap ketentuan PPN juga bakal meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan