LAPORAN OECD

Potensi PPN di Negara Berkembang Masih Besar, OECD: Perlu Dioptimalkan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:00 WIB
Potensi PPN di Negara Berkembang Masih Besar, OECD: Perlu Dioptimalkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai negara-negara berkembang di Asia masih memiliki ruang yang lebar untuk meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada laporan OECD berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, rata-rata nilai kontribusi penerimaan PPN terhadap total penerimaan pajak pada tiap-tiap negara berkembang tersebut mencapai 23%.

"PPN diperkirakan tetap menjadi andalan negara-negara Asia. Oleh karena itu, perlu dioptimalkan," sebut OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Berdasarkan catatan OECD, angka c-efficiency ratio PPN di beberapa negara-negara berkembang di Asia terus meningkat dan mulai sebanding dengan c-efficiency ratio PPN negara-negara anggota OECD.

Kinerja c-efficiency ratio PPN negara-negara berkembang di Asia meningkat dari sebesar 43% pada 2000 menjadi sebesar 59% pada 2018. Sebagai perbandingan, c-efficiency ratio PPN negara-negara berpenghasilan tinggi anggota OECD pada 2018 mencapai 58%.

Meski demikian, terdapat beberapa negara berkembang dengan c-efficiency ratio PPN yang masih di bawah rata-rata seperti Filipina, Sri Lanka, dan Armenia.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Untuk meningkatkan penerimaan PPN, negara-negara berkembang di Asia perlu mengkaji ulang aturan pengecualian PPN dan pemangkasan tarif. Pemberian fasilitas pengecualian dan pengurangan tarif PPN perlu dikurangi guna memperluas basis pajak.

OECD memandang fasilitas pengecualian tak akan meningkatkan keadilan sistem PPN secara efisien. Pengecualian PPN memang dapat meringankan beban masyarakat miskin, tetapi manfaat dari insentif tersebut biasanya lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga yang lebih kaya.

Menurut OECD, dampak buruk dari pengurangan pengecualian PPN juga dapat dikompensasi dengan kebijakan belanja yang dikhususkan untuk membantu masyarakat rentan.

Selain itu, penghapusan pengecualian PPN juga bakal menyederhanakan sistem PPN. Dengan sistem yang lebih sederhana maka kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap ketentuan PPN juga bakal meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi