KABUPATEN KUNINGAN

Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Ilustrasi pendapatan asli daerah.

KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kuningan, Jawa Barat mengungkapkan realisasi pajak rumah kos atau kos-kosan masih minim. Hal itu membuat kontribusi pajak rumah kos terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga belum optimal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman menyatakan potensi penerimaan pajak rumah kos sebenarnya cukup besar. Menurutnya, perkembangan ekonomi membuat rumah kos banyak bermunculan.

Namun, tidak semua rumah kos dapat langsung dipungut pajaknya. Terdapat ambang batas yang membolehkan pemkab memungut pajak rumah kos. Hanya pemilik indekos lebih dari 10 pintu yang bisa dipungut pajaknya.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Iya, yang diatas 10 kamar itu banyak tapi kita tidak data," katanya dikutip pada Senin (23/8/2021).

Apang menjelaskan terdapat ketentuan lain yang membatasi kemampuan pemkab memungut pajak rumah kos. Menurutnya, pemkab baru bisa memungut pajak jika rumah kos dihuni lebih dari 10 kamar.

Sehingga, jika pemilik rumah memiliki 20 kamar tapi hanya terisi 9 maka tidak membayar pajak indekos. Dengan adanya ambang batas itu, tidak semua pemilik kos dengan lebih dari 10 kamar rutin membayar pajak.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pada saat ini, hanya sekitar 60 pemilik rumah kos yang rutin membayar pajak ke Pemkab Kuningan. Jumlah tersebut juga sudah berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

"Sedangkan yang jumlah di atas 10 [kamar] ada sekitar 60 [rumah kos] dan itu yang rutin bayar pajak," ujarnya.

Apang menambahkan jumlah pemilik rumah kos masih berpotensi berkurang. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi bisnis rumah kos di Kabupaten Kuningan.

"Kondisi covid-19 yang aktif itu setengahnya, sehingga pemasukan tidak besar ke kas daerah," imbuhnya seperti dilansir kuninganmass.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI