KABUPATEN KUNINGAN

Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Ilustrasi pendapatan asli daerah.

KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kuningan, Jawa Barat mengungkapkan realisasi pajak rumah kos atau kos-kosan masih minim. Hal itu membuat kontribusi pajak rumah kos terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga belum optimal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman menyatakan potensi penerimaan pajak rumah kos sebenarnya cukup besar. Menurutnya, perkembangan ekonomi membuat rumah kos banyak bermunculan.

Namun, tidak semua rumah kos dapat langsung dipungut pajaknya. Terdapat ambang batas yang membolehkan pemkab memungut pajak rumah kos. Hanya pemilik indekos lebih dari 10 pintu yang bisa dipungut pajaknya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Iya, yang diatas 10 kamar itu banyak tapi kita tidak data," katanya dikutip pada Senin (23/8/2021).

Apang menjelaskan terdapat ketentuan lain yang membatasi kemampuan pemkab memungut pajak rumah kos. Menurutnya, pemkab baru bisa memungut pajak jika rumah kos dihuni lebih dari 10 kamar.

Sehingga, jika pemilik rumah memiliki 20 kamar tapi hanya terisi 9 maka tidak membayar pajak indekos. Dengan adanya ambang batas itu, tidak semua pemilik kos dengan lebih dari 10 kamar rutin membayar pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada saat ini, hanya sekitar 60 pemilik rumah kos yang rutin membayar pajak ke Pemkab Kuningan. Jumlah tersebut juga sudah berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

"Sedangkan yang jumlah di atas 10 [kamar] ada sekitar 60 [rumah kos] dan itu yang rutin bayar pajak," ujarnya.

Apang menambahkan jumlah pemilik rumah kos masih berpotensi berkurang. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi bisnis rumah kos di Kabupaten Kuningan.

"Kondisi covid-19 yang aktif itu setengahnya, sehingga pemasukan tidak besar ke kas daerah," imbuhnya seperti dilansir kuninganmass.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra