BERITA PAJAK HARI INI

Potensi Cukai Liquid Vape 2018 Hanya Rp200 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 09:17 WIB
Potensi Cukai Liquid Vape 2018 Hanya Rp200 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, Jumat (6/7), kabar datang dari pemerintah yang galau disebabkan oleh potensi penerimaan cukai dari hasil produk tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid rokok elektrik (vaporizer). Kini pemerintah memprediksi penerimaannya bisa Rp2–3 triliun.

Kabar lainnya datang dari DPR yang mempermasalahkan aturan yang dijadikan landasan hukum pelaksanaan Online Single Submission (OSS). Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2018 sebagai dasar aturan hukum OSS dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai pembiayaan APBN masih dalam kategori aman, meski pelelangan surat berharga negara (SBN) tampak sepi peminat. Padahal Kemenkeu telah memperbesar imbal hasilnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Ada Relaksasi, Potensi Cukai Liquid Vape Menurun:
    Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nugroho Wahyu mengatakan potensi penjualan HPTL bagi rokok elektrik di pasaran mencapai Rp5–6 triliun. Pengenaan cukai 57% akan membuat penerimaan cukai dari HPTL bisa berada pada kisaran Rp2–3 triliun. Tahun ini, menurutnya jika masih relaksasi sampai Oktober, penerimaannya hanya mencapai Rp200 miliar.
  • Ini Alasan DPR Jegal Aturan OSS:
    Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mengatakan pelaksana urusan modal tetap harus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak bisa dipindahtangankan. Menurutnya PP 24/2018 tidak ada sangkut paut dengan UU, PP itu menafikkan UU 27/2007. Dalam PP, OSS justru yang melaksanakan penanaman modal, hal ini dianggap mengeliminasi hak-hak UU yang hirarkinya lebih tinggi.
  • APBN Aman Meski SBN Sepi Peminat
    Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembiayaan APBN tetap terjaga sampai akhir tahun. Menurutnya sepinya peminat SBN hanya dinamika pasar, karena investor telah mempertimbangkan situasi yang sedang terjadi dan hal ini sesuai dengan prediksi pemerintah terkait penurunan pelelangan SBN. Sri Mulyani hingga saat ini belum berencana untuk mengubah strategi lelang SBN.
  • Aspek Ini Bakal Persulit Pertumbuhan Ekonomi RI
    Ekonomi RI semeseter kedua 2018 diprediksi akan semakin sulit untuk berlari lebih cepat dibanding semester sebelumnya. Hal ini disebabkan karena ada 2 tantangan sekaligus yang perlu dihadapi pemerintah, khususnya dari sisi eksternal. Pertama, tantangan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) yang diperkirakan makin lebar tahun ini. Kedua, perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok. Kedua hal ini dianggap akan mengganggu perekonomian RI.
  • Pemerintah Pusat Minta Pemda Optimalkan PAD
    Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah daerah harus bisa mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal. Tujuannya, optimalisasi potensi itu akan meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dalam pembiayaan APBD. Menurutnya pemerintah pusat akan memberi bimbingan teknis ke Pemda agar bisa mengoptimalkan PAD khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi PAD itu dilakukan agar ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan tidak terlalu tinggi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN