KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Dian Kurniati | Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB
Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Foto udara suasana jalan tol Samarinda-Balikpapan yang terlihat dari kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (3/9/2024). Menurut laman Badan Pengatur Jalan Tol bpjt.pu.go.id, pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang pertama di Kalimantan sepanjang 99,35 kilometer dengan dana investasi mencapai Rp9,9 triliun disebut paling sepi di Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Agustus 2024 senilai Rp8.461,93 triliun.

Laporan APBN Kita edisi September 2024 menyatakan rasio utang tersebut terhadap PDB adalah sebesar 38,49%. Posisi utang ini secara nominal dan rasio mengalami penurunan dari bulan lalu yang senilai Rp8.502,69 triliun, tetapi rasionya turun dari 38,68%.

"Pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Laporan APBN Kita menjelaskan rasio utang pemerintah yang sebesar 38,49% tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Pada akhir Agustus 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 7,95 tahun.

Risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali, menggunakan suku bunga tetap/fixed rate (80% total utang) dan dalam rupiah (72,12% total utang). Hal ini selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,07%.

Pasar SBN yang efisien akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan. Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah juga turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik.

Pada akhir Agustus 2024, kepemilikan SBN domestik didominasi oleh investor dalam negeri dengan porsi kepemilikan 85,5%.

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Pemerintah menambahkan pengelolaan utang pemerintah yang disiplin turut menopang hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit terhadap sovereign credit rating Indonesia. S&P, Fitch, Moody’s, R&I, dan JCR hingga saat ini tetap mempertahankan rating Indonesia pada level investment grade di tengah dinamika perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan.

"Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan," bunyi laporan APBN Kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor