KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Dian Kurniati | Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB
Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Foto udara suasana jalan tol Samarinda-Balikpapan yang terlihat dari kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (3/9/2024). Menurut laman Badan Pengatur Jalan Tol bpjt.pu.go.id, pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang pertama di Kalimantan sepanjang 99,35 kilometer dengan dana investasi mencapai Rp9,9 triliun disebut paling sepi di Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Agustus 2024 senilai Rp8.461,93 triliun.

Laporan APBN Kita edisi September 2024 menyatakan rasio utang tersebut terhadap PDB adalah sebesar 38,49%. Posisi utang ini secara nominal dan rasio mengalami penurunan dari bulan lalu yang senilai Rp8.502,69 triliun, tetapi rasionya turun dari 38,68%.

"Pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Laporan APBN Kita menjelaskan rasio utang pemerintah yang sebesar 38,49% tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Pada akhir Agustus 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 7,95 tahun.

Risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali, menggunakan suku bunga tetap/fixed rate (80% total utang) dan dalam rupiah (72,12% total utang). Hal ini selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,07%.

Pasar SBN yang efisien akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan. Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah juga turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik.

Pada akhir Agustus 2024, kepemilikan SBN domestik didominasi oleh investor dalam negeri dengan porsi kepemilikan 85,5%.

Baca Juga:
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Pemerintah menambahkan pengelolaan utang pemerintah yang disiplin turut menopang hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit terhadap sovereign credit rating Indonesia. S&P, Fitch, Moody’s, R&I, dan JCR hingga saat ini tetap mempertahankan rating Indonesia pada level investment grade di tengah dinamika perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan.

"Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan," bunyi laporan APBN Kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja