KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.502,69 Triliun per Juli 2024

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.502,69 Triliun per Juli 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Juli 2024 senilai Rp8.502,69 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024 menyatakan rasio utang tersebut terhadap PDB adalah sebesar 38,68%. Posisi utang ini secara nominal mengalami kenaikan dari bulan lalu yang senilai Rp8.444,87 triliun, tetapi rasionya turun dari 39,13%.

"Rasio utang per akhir Juli 2024 yang 38,68% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah menyatakan konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal. Selain masih sesuai dengan UU Keuangan Negara, rasio utang dinilai aman karena mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang, serta dilakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Pada akhir Juli 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8,00 tahun.

Mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 70,96%. Hal ini selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 87,76%. Pasar SBN yang efisien akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan.

Pengelolaan portofolio utang juga dinilai berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan.

"Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal," bunyi laporan APBN Kita.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Pengelolaan utang pemerintah yang disiplin turut menopang hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit terhadap sovereign rating Indonesia. Terbaru, S&P kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada BBB dengan outlook stabil pada akhir Juli lalu.

S&P menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas fiskal dengan kebijakan yang hati-hati. Selain itu, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB juga masih relatif rendah dibandingkan peers pada level investment grade. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja