KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pos Tarif SDA yang Wajib Pulangkan DHE Tambah 260, Kini Jadi 1.545

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 15:43 WIB
Pos Tarif SDA yang Wajib Pulangkan DHE Tambah 260, Kini Jadi 1.545

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272/2023 yang memerinci pos tarif komoditas sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan KMK 272/2023 dirilis untuk merevisi KMK 744/2020. Semula, ada 1.285 pos tarif yang wajib tempatkan DHE berdasarkan KMK 744/2020, tetapi kini bertambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif.

"Jenis barang ekspor yang akan terkena DHE ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, sesudah kita mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan KMK 272/2023 dirilis sebagai pelaksana PP 36/2023. PP 36/2023 ini telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Dia kemudian memerinci ada 209 pos tarif komoditas dari sektor pertambangan, 567 pos tarif dari sektor perkebunan, 263 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 506 pos tarif dari sektor perikanan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Apabila termasuk dalam pos tarif tersebut dan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mencapai US$250.000, Sri Mulyani menegaskan eksportir harus menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan pelaksanaan sanksi apabila ada pelanggaran dari DHE SDA," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra