KEBIJAKAN PEMERINTAH

Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:30 WIB
Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Ilustrasi. Pengunjung berkonsultasi untuk pengembangan usaha di tenan Bank Mandiri pada kegiatan KUR (kredit Usaha Rakyat) Festival Super Gen Creation di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memandang akses keuangan atau pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum optimal.

Bahlil mengatakan pembiayaan yang disalurkan perbankan terhadap UMKM masih sangat minim, padahal UMKM memiliki kontribusi tidak kecil terhadap perekonomian nasional dan juga penyerapan tenaga kerja.

"Credit lending pada 2021 sekitar Rp6.000 triliun, kredit ke luar itu Rp400 triliun. Namun, UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun," katanya dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bahlil menuturkan dukungan pembiayaan atau kredit terhadap UMKM perlu diperluas mengingat sektor ekonomi tersebut telah memberikan kontribusi sebesar 60% terhadap PDB dan menyerap 97% lapangan kerja.

Dia menilai terhambatnya penyaluran kredit bagi UMKM disebabkan minimnya jumlah UMKM yang memiliki izin usaha. Hal ini juga diakibatkan oleh proses pengurusan izin yang lambat, utamanya di daerah.

Untuk itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Investasi/BKPM serta pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data online single submission (OSS), terdapat sebanyak 1,89 juta usaha mikro dan kecil yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sudah memiliki izin pada 2022.

Sementara itu, penanaman modal oleh usaha mikro dan kecil tersebut mencapai Rp318,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hingga 7,6 juta orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra