PEMILU 2024

Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 16:15 WIB
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Presiden Joko Widodo di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diucapkan pada Senin (22/4/2024).

Jokowi mengatakan MK melalui putusannya telah membantah tudingan-tudingan yang diarahkan oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir.

"Tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah [dalam pemilu 2024] seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," katanya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jokowi pun meminta kepada para pihak yang berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk bersatu kembali. Menurutnya, persatuan amat diperlukan dalam rangka merespons perkembangan ekonomi dan geopolitik terkini.

"Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," ujarnya.

Jokowi juga menyatakan pemerintah saat ini akan mendukung proses transisi menuju pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sebagai informasi, Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menyatakan dalil-dalil dari Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum. MK menolak permohonan Anies dan Ganjar untuk seluruhnya.

Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion antara lain Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Walupun MK menyatakan bahwa dalil-dalil Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum, MK juga mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan dalam rangka menciptakan pemilu yang lebih adil.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Misal, MK meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terkait dengan tata kelola bantuan sosial (bansos). Perbaikan tersebut diperlukan sehingga bansos tidak terkesan disalurkan untuk kepentingan elektoral.

"Perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," sebut MK dalam Putusan 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tak hanya itu, MK juga meminta presiden untuk menahan diri untuk tampil di muka umum saat masa pemilu 2024. Sebab, kemunculan presiden di hadapan publik berpotensi diasosiasikan masyarakat sebagai dukungan terhadap capres tertentu.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurut MK, netralitas serta kerelaan presiden untuk menahan diri merupakan faktor utama untuk menjaga serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

MK bahkan meminta pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan UU Pemilu. Hal ini dikarenakan UU Pemilu tidak memuat pengaturan tentang kegiatan kampanye pada sebelum dan setelah masa kampanye.

Kekosongan hukum tersebut membuat para pihak bisa dengan bebas melakukan pelanggaran pemilu tanpa dikenai jeratan hukum dan sanksi administrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses