PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Nonmigas 2024 Diprediksi Turun 22 Persen, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 18:30 WIB
PNBP Nonmigas 2024 Diprediksi Turun 22 Persen, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) nonmigas pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp92,9 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan proyeksi PNBP SDA nonmigas pada tahun ini.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyebutkan kontraksi PNBP SDA nonmigas disebabkan oleh normalisasi harga komoditas mineral batu bara (minerba) pada tahun depan.

"Pada RAPBN 2024, pendapatan pertambangan minerba diproyeksikan sebesar Rp81,54 triliun atau terkontraksi -25,9% dibandingkan outlook tahun 2023," sebut pemerintah, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PNBP kehutanan diperkirakan senilai Rp5,6 triliun, atau turun 0,5% dibandingkan dengan proyeksi PNBP SDA kehutanan untuk tahun anggaran 2023.

Sistem Blokir Dioptimalkan untuk Tagih Piutang

Meski PNBP minerba dan kehutanan diproyeksikan menurun pada tahun depan, pemerintah akan memperkuat implementasi automatic blocking system guna mengoptimalkan penagihan piutang atas kedua jenis PNBP tersebut.

"Automatic blocking system…digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu," bunyi Pasal 184E ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, pemerintah membuka ruang untuk menggunakan automatic blocking system dalam rangka menagih piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Berbanding terbalik, PNBP perikanan diperkirakan tumbuh 115% pada 2024 dengan nilai penerimaan mencapai Rp3,5 triliun.

"Pertumbuhan [PNBP] tersebut didukung oleh beberapa kebijakan yang diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan SDA perikanan berbasis legal regulated reported fishing," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra