KEBIJAKAN PEMERINTAH

PNBP Migas Tembus Target, Wapres Dorong Pengembangan Gas Bumi Domestik

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 12:31 WIB
PNBP Migas Tembus Target, Wapres Dorong Pengembangan Gas Bumi Domestik

Fasilitas pengolahan gas bumi. (foto: Pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Industri hulu migas masih dipandang memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi nasional. Berdasarkan catatan pemerintah, kegiatan usaha hulu migas menyumbang lebih dari 42% terhadap porsi keseluruhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis sumber daya alam sepanjang 2022 lalu.

Capaian PNBP sektor migas tembus Rp148,7 triliun pada 2022, jauh di atas target awal yang dipasang pemerintah, yakni Rp139,1 triliun. Melihat potensi yang dimiliki industri hulu migas, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pengembangan lapangan gas bumi bisa makin ditingkatkan.

"Pemerintah mendorong pemanfaatan gas bumi domestik dengan menstimulasi industri dalam negeri. Pemenuhan gas bumi bisa memacu geliat dunia usaha," kata Ma'ruf Amin saat meresmikan proyek strategis nasional Jambaran Tiung Biru (JBT) dan proyek lapangan gas MDA dan MBH di Jawa Timur beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dikutip dari dokumen Informasi APBN 2023 yang dirilis Kementerian Keuangan, pendapatan dari PNBP pada tahun ini dipatok senilai Rp441,4 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan target PNBP pada tahun lalu, yakni Rp481,6 triliun.

Khusus PNBP sektor migas, pemerintah mamatok target di level Rp131,2 triliun dengan perkiraan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang senilai US$90 per barel, dan target PNBP BLU Balai Besar Pengujian Migas Lemigas sejumlah Rp150 miliar.

Ada beberapa hal yang membuat target pendapatan negara dari PNBP mengalami penurunan. Salah satunya, prospek harga komoditas migas dan minerba pada 2023 yang tidak akan setinggi realisasi harga pada 2022 lalu.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Kemudian, penjualan hasil tambang dan domestic market obligation (DMO) yang lebih rendah sejalan moderasi harga komoditas minyak dan minerba.

"Pendapatan BLU sawit sejalan normalisasi harga CPO yang diperkirakan juga tidak akan setinggi tahun 2022 lalu," tulis Kemenkeu dalam laporannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN