KANWIL DJP JAWA TIMUR II

PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:50 WIB
PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak

Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan SMS (eks karyawan PT SMS), Rabu (29/3/2023).

“Kedua putusan praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

DJ dan SMS mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.

Permohonan praperadilan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon. Alasannya, termohon tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon sebagai calon tersangka.

Pemohon juga memohon hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka pemohon. DJ juga menuntut sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan. Tujuan dan kedudukannya dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP sehingga bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim berpendapat alasan praperadilan pemohon, yaitu tidak disampaikannya SPDP kepada calon tersangka di alamat domisili pemohon, tidak beralasan hukum. Permohonan praperadilan dari pemohon juga tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

Dalam Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Terkait dengan tidak disampaikannya SPDP, menurut hakim, tak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah karena Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh penyidik.

Mengenai pemohon yang mempermasalahkan adanya 2 surat perintah penyidikan dengan nomor dan tanggal berbeda sebagai dasar pemanggilan, hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif