KANWIL DJP JAWA TIMUR II

PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:50 WIB
PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak

Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan SMS (eks karyawan PT SMS), Rabu (29/3/2023).

“Kedua putusan praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

DJ dan SMS mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.

Permohonan praperadilan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon. Alasannya, termohon tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon sebagai calon tersangka.

Pemohon juga memohon hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka pemohon. DJ juga menuntut sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan. Tujuan dan kedudukannya dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP sehingga bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim berpendapat alasan praperadilan pemohon, yaitu tidak disampaikannya SPDP kepada calon tersangka di alamat domisili pemohon, tidak beralasan hukum. Permohonan praperadilan dari pemohon juga tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

Dalam Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Terkait dengan tidak disampaikannya SPDP, menurut hakim, tak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah karena Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh penyidik.

Mengenai pemohon yang mempermasalahkan adanya 2 surat perintah penyidikan dengan nomor dan tanggal berbeda sebagai dasar pemanggilan, hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP