PMK 6/2022

PMK Terbit! Insentif PPN DTP Perumahan Resmi Diperpanjang Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:00 WIB
PMK Terbit! Insentif PPN DTP Perumahan Resmi Diperpanjang Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Cadek, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 6/2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga September 2022. Menurutnya, pemberian insentif tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan sektor properti dari pandemi Covid-19.

"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Febrio mengatakan sektor perumahan menjadi sektor strategis dalam perekonomian nasional karena memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif. Kemudian, sektor properti juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait.

Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dia menyebut pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Menurutnya, insentif PPN rumah DTP juga sejalan dengan program PEN 2022 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Febrio menjelaskan insentif PPN rumah DTP diberikan dengan porsi yang dikurangi secara terukur. Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN rumah DTP 2022 hanya diberikan sebesar 50% dari insentif serupa yang berlaku pada tahun lalu.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Masyarakat dapat memperoleh insentif tersebut apabila membeli rumah atau unit hunian rusun baru yang diserahterimakan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Menurut Febrio, PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rusun. Dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut agar membantu pemulihan ekonomi yang lebih kuat pada tahun ini.

"Kami berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP