PMK 133/2021

PMK Terbit! DJP Bakal Awasi Distribusi Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 13:30 WIB
PMK Terbit! DJP Bakal Awasi Distribusi Meterai Elektronik

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan terhadap meterai tempel dan meterai elektronik yang dijual dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia dan Perum Peruri seiring dengan diterbitkannya PMK No. 133/2021.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penjualan meterai tempel, DJP secara periodik akan meverifikasi kesesuaian nilai penyetoran hasil penjualan meterai tempel dan jumlah persediaan meterai tempel dengan nilai penjualan yang dilaporkan.

"Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ... terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia wajib menyetorkan bea meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 133/2021, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hasil penjualan meterai tempel harus disetorkan oleh PT Pos Indonesia menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411612 dan kode jenis setoran 100 pada akhir hari dilakukannya penjualan meterai tempel.

Pelaksanaan distribusi dan penjualan meterai tempel harus dilaporkan dengan melampirkan data mengenai penerimaan dan distribusi meterai tempel, penjualan meterai tempel, penyetoran hasil penjualan meterai tempel, dan inventarisasi meterai tempel baik yang dalam kondisi rusak maupun yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Data tersebut disampaikan kepada DJP melalui sistem yang tersedia.

Khusus untuk meterai elektronik, DJP akan melakukan pemeriksaan secara langsung atas sistem meterai elektronik. Sistem meterai elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aspek-aspek sistem meterai elektronik yang akan diawasi DJP antara lain keamanan sistem dan distribusi meterai elektronik kepada distributor. Pengawasan distribusi kepada distributor dilakukan berdasarkan deposit dan penyetoran.

Dengan demikian, DJP akan memeriksa nilai meterai elektronik yang diminta distributor berdasarkan formulir SSP atau kode billing sebagaimana yang diatur pada Pasal 16 ayat (4) PMK 133/2021.

Selain itu, DJP juga akan memeriksa bea meterai yang telah disetorkan oleh pemungut bea meterai dengan melihat nilai nominal meterai elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan