Tampilan meterai elektronik.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan terhadap meterai tempel dan meterai elektronik yang dijual dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia dan Perum Peruri seiring dengan diterbitkannya PMK No. 133/2021.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penjualan meterai tempel, DJP secara periodik akan meverifikasi kesesuaian nilai penyetoran hasil penjualan meterai tempel dan jumlah persediaan meterai tempel dengan nilai penjualan yang dilaporkan.
"Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ... terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia wajib menyetorkan bea meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 133/2021, Senin (4/10/2021).
Hasil penjualan meterai tempel harus disetorkan oleh PT Pos Indonesia menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411612 dan kode jenis setoran 100 pada akhir hari dilakukannya penjualan meterai tempel.
Pelaksanaan distribusi dan penjualan meterai tempel harus dilaporkan dengan melampirkan data mengenai penerimaan dan distribusi meterai tempel, penjualan meterai tempel, penyetoran hasil penjualan meterai tempel, dan inventarisasi meterai tempel baik yang dalam kondisi rusak maupun yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Data tersebut disampaikan kepada DJP melalui sistem yang tersedia.
Khusus untuk meterai elektronik, DJP akan melakukan pemeriksaan secara langsung atas sistem meterai elektronik. Sistem meterai elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Aspek-aspek sistem meterai elektronik yang akan diawasi DJP antara lain keamanan sistem dan distribusi meterai elektronik kepada distributor. Pengawasan distribusi kepada distributor dilakukan berdasarkan deposit dan penyetoran.
Dengan demikian, DJP akan memeriksa nilai meterai elektronik yang diminta distributor berdasarkan formulir SSP atau kode billing sebagaimana yang diatur pada Pasal 16 ayat (4) PMK 133/2021.
Selain itu, DJP juga akan memeriksa bea meterai yang telah disetorkan oleh pemungut bea meterai dengan melihat nilai nominal meterai elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.