BERITA PAJAK HARI INI

PMK BUT Terbit, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 09:55 WIB
PMK BUT Terbit, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang

JAKARTA, DDTCNews - Selain mempertegas status bentuk usaha tetap (BUT), berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Kabar tersebut mewarnai media nasional pagi ini, Rabu (10/4/2019).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, PMK ini menjadi bagian dari perbaikan regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum sehingga mengurangi potensi sengketa pajak dengan wajib pajak.

Kabar lainnya mengenai sejumlah perusahaan yang mendapat persetujuan untuk menikmati fasilitas tax holiday. Perusahaan tersebut dinilai memenuhi kriteria Pasal 3 PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Berikut berita selengkapnya:

  • Penegasan Definisi BUT Kurangi Potensi Sengketa

Yoga tak menampik, sebelum adanya aturan tersebut, pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara wajib pajak dan otoritas pajak. Penegasan mengenai BUT terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 35/2019 yang intinya bahwa setiap perusahaan yang mendapat, menagih atau memelihara penghasilan di Indonesia bisa dianggap sebagai BUT. Artinya, setelah ditetapkan sebagai BUT, korporasi multinasional dalam bentuk apapun wajib patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

  • 4 Perusahaan Kantongi Persetujuan Tax Holiday

Hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan yang mengantongi persetujuan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS). Dari 4 perusahaan itu, 3 di antaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total nilai investasi keempat perusahaan memcapai Rp25,3 triliun.

  • Asumsi Makro APBN 2019 Meleset

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah bakal mengevaluasi realisasi makro asumsi makroekonomi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sepanjang kuartal I-2019, realisasi beberapa indikator makro masih jauh dari target di APBN 2019. Indikator makro yang dimaksud antara lain, nilai tukar rupiah yang relatif stabil di kisaran Rp14.100-Rp14.200 terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sementara asumsi rata-rata kurs rupiah dalam APBN 2019 Rp15.000 per dolar AS. Rata-rata harga minyak mentah Januari-Maret baru mencapai US$60,49 per barel atau masih jauh dari asumsi sebesar US$70 per barel. Lifting minyak dan gas juga baru mencapai 1.814 juta boepd atau 94% dari target APBN 2019 sebesar 2.025 boepd.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax