PMK 103/2021

PMK Baru Terbit, Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:30 WIB
PMK Baru Terbit, Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP

PMK 103/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021.

Perpanjangan waktu itu termuat dalam PMK 103/2021. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 ini, perpanjangan waktu diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"PPN ditanggung pemerintah...diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021," bunyi Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku hingga Agustus 2021.Dalam ketentuan pada PMK 103/2021, insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, PKP harus mendaftarkan berita acara serah terima properti pada sistem aplikasi paling lambat 31 Agustus 2021.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [30 Juli 2021]," bunyi Pasal 15. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN