PMK 71/2023

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:20 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Salinan PMK 71/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam.

Revisi ketentuan tersebut dimuat dalam PMK 71/2023 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 39/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk mendorong pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi.

“Untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 71/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui PMK 71/2023, pemerintah menaikkan batas kemajuan fisik pembangunan smelter. Hal ini dimuat dalam perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022. Awalnya, tidak ada persentase kemajuan fisik pembangunan smelter.

Sekarang, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Perubahan ketentuan itu pada gilirannya diikuti dengan ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimuat dalam Pasal 11 ayat (5) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berikut perbandingannya:

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas


Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah juga mengubah Lampiran huruf E tentang jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan Lampiran huruf F tentang besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam.

Adapun uraian jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang tercantum dalam Lampiran huruf E berkurang dari sebelumnya 10 menjadi 4. Adapun 4 barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang dimaksud sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?
  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dengan pos tarif ex 2603.00.00;
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dengan pos tarif ex 2601.11.10, ex 2601.11.90, ex 2601.12.10, dan ex 2601.12.90;
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb dengan pos tarif ex 2607.00.00; serta
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn dengan pos tarif ex 2608.00.00.

Adapun sesuai dengan Lampiran huruf F, tarif bea keluar juga mengalami perubahan. Dahulu, tarif bea keluar diatur berdasarkan tahapnya (sesuai kemajuan fisik pembangunan smelter), bukan jenis barang ekspornya. Dulu, tarif pada tahap I, II, dan III masing-masing sebesar 5%, 2,5%, dan 0%.

Sekarang, tarif bea keluar ditentukan tidak hanya berdasarkan tahapnya. Ada perbedaan tarif sesuai dengan jenis barangnya. Dibandingkan dengan ketentuan lama, ada kenaikan tarif. Selain itu, sudah ada periode pemberlakuan tarif dalam PMK terbaru. Berikut perinciannya:

Tarif bea keluar sejak PMK 71/2023 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023


Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Tarif bea keluar sejak terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024


Adapun tarif bea keluar untuk produk mineral logam dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Lampiran huruf G tidak berubah. Perinciannya sebagai berikut:

  • Nikel dengan kadar < 1,7% Ni dengan pos tarif ex 2604.00.00 (tarif bea keluar 10%) dan
  • Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al203 dengan pos tarif ex 2606.00.00 (tarif bea keluar 10%).

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Juli 2023],” bunyi Pasal II PMK 71/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra