Salinan PMK 71/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam.
Revisi ketentuan tersebut dimuat dalam PMK 71/2023 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 39/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk mendorong pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi.
“Untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 71/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).
Melalui PMK 71/2023, pemerintah menaikkan batas kemajuan fisik pembangunan smelter. Hal ini dimuat dalam perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022. Awalnya, tidak ada persentase kemajuan fisik pembangunan smelter.
Sekarang, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.
Perubahan ketentuan itu pada gilirannya diikuti dengan ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimuat dalam Pasal 11 ayat (5) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berikut perbandingannya:
Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah juga mengubah Lampiran huruf E tentang jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan Lampiran huruf F tentang besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam.
Adapun uraian jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang tercantum dalam Lampiran huruf E berkurang dari sebelumnya 10 menjadi 4. Adapun 4 barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang dimaksud sebagai berikut:
Adapun sesuai dengan Lampiran huruf F, tarif bea keluar juga mengalami perubahan. Dahulu, tarif bea keluar diatur berdasarkan tahapnya (sesuai kemajuan fisik pembangunan smelter), bukan jenis barang ekspornya. Dulu, tarif pada tahap I, II, dan III masing-masing sebesar 5%, 2,5%, dan 0%.
Sekarang, tarif bea keluar ditentukan tidak hanya berdasarkan tahapnya. Ada perbedaan tarif sesuai dengan jenis barangnya. Dibandingkan dengan ketentuan lama, ada kenaikan tarif. Selain itu, sudah ada periode pemberlakuan tarif dalam PMK terbaru. Berikut perinciannya:
Adapun tarif bea keluar untuk produk mineral logam dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Lampiran huruf G tidak berubah. Perinciannya sebagai berikut:
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Juli 2023],” bunyi Pasal II PMK 71/2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.