PMK 71/2023

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:20 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Salinan PMK 71/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam.

Revisi ketentuan tersebut dimuat dalam PMK 71/2023 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 39/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk mendorong pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi.

“Untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 71/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Melalui PMK 71/2023, pemerintah menaikkan batas kemajuan fisik pembangunan smelter. Hal ini dimuat dalam perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022. Awalnya, tidak ada persentase kemajuan fisik pembangunan smelter.

Sekarang, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Perubahan ketentuan itu pada gilirannya diikuti dengan ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimuat dalam Pasal 11 ayat (5) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berikut perbandingannya:

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik


Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah juga mengubah Lampiran huruf E tentang jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan Lampiran huruf F tentang besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam.

Adapun uraian jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang tercantum dalam Lampiran huruf E berkurang dari sebelumnya 10 menjadi 4. Adapun 4 barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang dimaksud sebagai berikut:

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi
  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dengan pos tarif ex 2603.00.00;
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dengan pos tarif ex 2601.11.10, ex 2601.11.90, ex 2601.12.10, dan ex 2601.12.90;
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb dengan pos tarif ex 2607.00.00; serta
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn dengan pos tarif ex 2608.00.00.

Adapun sesuai dengan Lampiran huruf F, tarif bea keluar juga mengalami perubahan. Dahulu, tarif bea keluar diatur berdasarkan tahapnya (sesuai kemajuan fisik pembangunan smelter), bukan jenis barang ekspornya. Dulu, tarif pada tahap I, II, dan III masing-masing sebesar 5%, 2,5%, dan 0%.

Sekarang, tarif bea keluar ditentukan tidak hanya berdasarkan tahapnya. Ada perbedaan tarif sesuai dengan jenis barangnya. Dibandingkan dengan ketentuan lama, ada kenaikan tarif. Selain itu, sudah ada periode pemberlakuan tarif dalam PMK terbaru. Berikut perinciannya:

Tarif bea keluar sejak PMK 71/2023 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023


Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Tarif bea keluar sejak terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024


Adapun tarif bea keluar untuk produk mineral logam dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Lampiran huruf G tidak berubah. Perinciannya sebagai berikut:

  • Nikel dengan kadar < 1,7% Ni dengan pos tarif ex 2604.00.00 (tarif bea keluar 10%) dan
  • Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al203 dengan pos tarif ex 2606.00.00 (tarif bea keluar 10%).

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Juli 2023],” bunyi Pasal II PMK 71/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik