PMK 229/2020

PMK Baru! Sri Mulyani Revisi Tata Cara Pembayaran Dana Pensiun

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Januari 2021 | 13:46 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Revisi Tata Cara Pembayaran Dana Pensiun

Tampilan awal salinan PMK 229/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen dan PT Asabri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/2020.

"Untuk menyempurnakan tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam PMK No. 70/2018," tulis Kementerian Keuangan dalam konsideran PMK No. 229/2020, dikutip Jumat (8/1/2021).

Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 229/2020, penerima pensiun atau ahli waris penerima pensiun kini harus melampirkan paling sedikit surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran ketika mengajukan pembayaran pensiun kepada PT Taspen atau PT Asabri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PMK tersebut juga merevisi seluruh ayat pada Pasal 5 PMK No. 70/2018 dan menambahkan tiga ayat baru yakni ayat (1a), (1b), dan (1c).

Pasal 5 ayat (1) PMK 229/2020 menyebutkan bila hasil verifikasi permintaan pembayaran pensiun telah sesuai mekanisme pada PT Taspen dan PT Asabri, uang pensiun paling lama yang dibayarkan oleh PT Taspen dan PT Asabri adalah sejak 14 Januari 2004, bukan 1 Februari 2004 sebagaimana yang tertuang pada PMK sebelumnya.

Bila dalam satu kasus terdapat penerima pensiun yang memiliki hak pensiun sebelum 14 Januari 2004 tetapi surat keputusan pensiunnya ditetapkan setelah tanggal 14 Januari 2014, pembayaran pensiun baru dapat dilakukan setelah ada penyampaian surat pernyataan kepada satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab anggaran sebagai pengusul surat keputusan pensiun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nanti, PT Taspen dan PT Asabri diwajibkan untuk membayar pensiun sesuai dengan besaran pensiun dan terhitung mulai tanggal yang terdapat pada surat keputusan pensiun.

Bila hasil verifikasi menunjukkan permintaan pembayaran pensiun tidak sesuai dengan mekanisme PT Taspen atau PT Asabri dan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1a), penerima pensiun atau ahli warisnya diwajibkan untuk memperbaiki permintaan pembayaran pensiun.

PMK 229/2020 ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2020. Pengajuan permintaan pembayaran pensiun yang telah disampaikan kepada PT Taspen atau PT Asabri sebelum PMK No. 229/2020 harus mengikuti ketentuan pada PMK terbaru ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan