PMK 29/2020

PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 16:05 WIB
PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan beleid yang berisi tentang pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 7 April 2020 ini terbit dengan salah satu pertimbangannya adalah penyebaran Covid-19 telah berimplikasi pada pelayanan administrasi perpajakan.

Pasalnya, ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan belum memberikan pengaturan terkait pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar yang berdampak secara nasional terhadap wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sehingga perlu pengaturan mengenai pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Otoritas menyatakan untuk memberi kepastian hukum dalam pelayanan kepada wajib pajak akibat pandemi Covid-19, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan atas pelayanan administrasi perpajakan itu di DJP.

Dalam Pasal 2 beleid itu disebutkan dalam keadaan kahar, jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atu pejabat instansi yang berwenang.

Perpanjangan jangka waktu penyelesaian tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas pelayanan administrasi perpajakan melampaui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), atau peraturan pemerintah (PP).

Sesuai Pasal 3 PMK tersebut, dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum pelayanan administrasi perpajakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun pelayanan administrasi perpajakan yang dimaksud tidak termasuk yang pelayanan administrasi perpajakan yang jatuh tempo penyelesaian atau ketentuan perpanjangan atau permohonan kembali telah diatur dalam UU, Perpu, atau PP.

Tidak termasuk pula pelayanan administrasi perpajakan yang penerbitan produk hukum atas permohonannya telah dapat dilakukan secara daring melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak atau saluran tertentu yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak