PMK 68/2021

PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi

PMK 68/2021

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk produksi pada industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.010/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja.

“Yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara serta stabilitas ekonomi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

Dalam Pasal 2 PMK ini disebutkan BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan Industri sektor tertentu. Adapun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2021.

Ada 3 KPA BM DTP dalam lampiran tersebut. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3), jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari 3 ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

“Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Adapun barang dan bahan yang dimaksud bukan merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% atau pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

Barang dan bahan itu juga bukan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan. Barang dan bahan itu juga bukan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Adapun atas impor barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional, tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [22 Juni 2021] sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 28 PMK 68/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?