PMK 68/2021

PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi

PMK 68/2021

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk produksi pada industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.010/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja.

“Yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara serta stabilitas ekonomi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

Dalam Pasal 2 PMK ini disebutkan BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan Industri sektor tertentu. Adapun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2021.

Ada 3 KPA BM DTP dalam lampiran tersebut. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3), jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari 3 ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

“Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Adapun barang dan bahan yang dimaksud bukan merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% atau pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

Barang dan bahan itu juga bukan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan. Barang dan bahan itu juga bukan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Adapun atas impor barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional, tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [22 Juni 2021] sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 28 PMK 68/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN