PMK 68/2021

PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi

PMK 68/2021

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk produksi pada industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.010/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja.

“Yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara serta stabilitas ekonomi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

Dalam Pasal 2 PMK ini disebutkan BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan Industri sektor tertentu. Adapun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2021.

Ada 3 KPA BM DTP dalam lampiran tersebut. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3), jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari 3 ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

“Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Adapun barang dan bahan yang dimaksud bukan merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% atau pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

Barang dan bahan itu juga bukan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan. Barang dan bahan itu juga bukan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Adapun atas impor barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional, tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [22 Juni 2021] sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 28 PMK 68/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak