PMK 134/2022

PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 11:30 WIB
PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah membelanjakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil DBH untuk bantuan sosial hingga pemberian subsidi atas angkutan umum.

Kewajiban pemda tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1), alokasi belanja 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 134/2022, dikutip Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Secara lebih terperinci, belanja sebesar 2% dari DAU dan DBH terdiri atas pemberian bantuan sosial khususnya untuk ojek, UMKM, dan nelayan; pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk menganggarkan seluruh belanja wajib ini, pemda perlu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah yang tentang penjabaran APBD 2022.

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib disampaikan kepada DJPK paling lambat pada 15 September 2022.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Laporan realisasi dari belanja wajib yang telah dianggarkan wajib disampaikan ke DJPK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Laporan penganggaran belanja wajib tersebut akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 kuartal III/2022 bagi daerah yang tidak mendapatkan DAU.

Laporan realisasi belanja wajib juga menjadi syarat penyaluran DAU atau DBH Pasal 25/29 kuartal IV/2022 apabila pemda yang dimaksud tidak mendapatkan DAU.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi Pasal 4 ayat (12). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?