PMK 142/2021

PMK Baru! Pakaian dan Aksesori Impor Kini Dikenai Safeguard

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 16:00 WIB
PMK Baru! Pakaian dan Aksesori Impor Kini Dikenai Safeguard

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 142/2021, pemerintah menilai terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri lantaran adanya lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan impor produk pakaian," sebut pemerintan dalam PMK 142/2021, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Pasal 1 PMK 142/2021, terdapat 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard. Tarif bea masuk safeguard yang dikenakan senilai Rp19.260 sampai dengan Rp63.000 pada tahun pertama diberlakukannya bea masuk safeguard.

Bea masuk safeguard dikenakan atas seluruh produk pakaian kecuali headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif 6117.10.10, 6117.10.90, 6214.30.10, 6214.30.90, 6214.40.10, 6214.40.90, 6214.90.10, dan 6214.90.90 yang berasal dari negara-negara yang terlampir pada PMK 142/2021.

Terhadap impor headwear dan neckwear, importir wajib menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenai bea masuk safeguard.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Apabila SKA yang diserahkan adalah SKA preferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan PMK mengenai penelitian SKA atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Kemudian, apabila SKA yang digunakan adalah SKA nonpreferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan terbaru mengenai pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian ditetapkan mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Oktober 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?