PMK 17/2021

PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:52 WIB
PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Ilustrasi. Warga menggendong anaknya saat menyeberangi sungai sepulang sekolah di wilayah pedalaman desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, (22/1/2021). Jembatan gantung putus pada 2004. Menurut aparat desa, pembangunan konstruksi beton rangka baja yang dilakukan sejak 2008 belum tuntas hingga saat ini. Pemasaran komoditas pertanian ke Ibu Kota Provinsi Aceh terhenti karena tidak ada jalan alternatif lainnya.ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk berbagai program terkait dengan pemulihan ekonomi daerah.

Program-program itu antara lain terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik serta perekonomian yang bisa meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

"Dari besaran paling sedikit 25% ... diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 17/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam pelaksanaannya, pemda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi program pemulihan ekonomi daerah setiap bulan kepada dirjen perimbangan keuangan. Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya. Bila laporan tidak disampaikan, penyaluran DAU untuk bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.

DAU dan DBH juga wajib digunakan untuk mendukung pendanaan belanja penanganan pandemi Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19 tingkat kelurahan, insentif bagi tenaga kesehatan, hingga belanja kesehatan lainnya.

Dukungan pendanaan atas belanja kesehatan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU. Bila pemda tidak mendapatkan alokasi DAU maka belanja kesehatan yang ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DBH.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan ... bersumber dari penerimaan umum APBD," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (5) PMK 17/2021.

Dalam pelaksanaannya, laporan realisasi dukungan pendanaan penanganan pandemi Covid-19 juga harus disampaikan setiap tanggal 14. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?