PMK 17/2021

PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:52 WIB
PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Ilustrasi. Warga menggendong anaknya saat menyeberangi sungai sepulang sekolah di wilayah pedalaman desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, (22/1/2021). Jembatan gantung putus pada 2004. Menurut aparat desa, pembangunan konstruksi beton rangka baja yang dilakukan sejak 2008 belum tuntas hingga saat ini. Pemasaran komoditas pertanian ke Ibu Kota Provinsi Aceh terhenti karena tidak ada jalan alternatif lainnya.ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk berbagai program terkait dengan pemulihan ekonomi daerah.

Program-program itu antara lain terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik serta perekonomian yang bisa meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

"Dari besaran paling sedikit 25% ... diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 17/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam pelaksanaannya, pemda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi program pemulihan ekonomi daerah setiap bulan kepada dirjen perimbangan keuangan. Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya. Bila laporan tidak disampaikan, penyaluran DAU untuk bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.

DAU dan DBH juga wajib digunakan untuk mendukung pendanaan belanja penanganan pandemi Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19 tingkat kelurahan, insentif bagi tenaga kesehatan, hingga belanja kesehatan lainnya.

Dukungan pendanaan atas belanja kesehatan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU. Bila pemda tidak mendapatkan alokasi DAU maka belanja kesehatan yang ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DBH.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

"Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan ... bersumber dari penerimaan umum APBD," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (5) PMK 17/2021.

Dalam pelaksanaannya, laporan realisasi dukungan pendanaan penanganan pandemi Covid-19 juga harus disampaikan setiap tanggal 14. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China