PMK 17/2021

PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:52 WIB
PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Ilustrasi. Warga menggendong anaknya saat menyeberangi sungai sepulang sekolah di wilayah pedalaman desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, (22/1/2021). Jembatan gantung putus pada 2004. Menurut aparat desa, pembangunan konstruksi beton rangka baja yang dilakukan sejak 2008 belum tuntas hingga saat ini. Pemasaran komoditas pertanian ke Ibu Kota Provinsi Aceh terhenti karena tidak ada jalan alternatif lainnya.ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk berbagai program terkait dengan pemulihan ekonomi daerah.

Program-program itu antara lain terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik serta perekonomian yang bisa meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

"Dari besaran paling sedikit 25% ... diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 17/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam pelaksanaannya, pemda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi program pemulihan ekonomi daerah setiap bulan kepada dirjen perimbangan keuangan. Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya. Bila laporan tidak disampaikan, penyaluran DAU untuk bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.

DAU dan DBH juga wajib digunakan untuk mendukung pendanaan belanja penanganan pandemi Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19 tingkat kelurahan, insentif bagi tenaga kesehatan, hingga belanja kesehatan lainnya.

Dukungan pendanaan atas belanja kesehatan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU. Bila pemda tidak mendapatkan alokasi DAU maka belanja kesehatan yang ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DBH.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan ... bersumber dari penerimaan umum APBD," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (5) PMK 17/2021.

Dalam pelaksanaannya, laporan realisasi dukungan pendanaan penanganan pandemi Covid-19 juga harus disampaikan setiap tanggal 14. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN