PMK 69/2022

PMK Baru! Menkeu Atur Pengenaan PPh & PPN atas Penyelenggaraan Fintech

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 18:15 WIB
PMK Baru! Menkeu Atur Pengenaan PPh & PPN atas Penyelenggaraan Fintech

Laman depan PMK 69/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini berlaku sejak 1 Mei 2022.

"... perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," sebagaimana tertuang dalam bagian pertimbangan PMK 69/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, PMK 69/2022 mengatur penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman juga dapat dikenakan potongan PPh. Pertama, PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam fintech harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan kepada pemberi pinjaman.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, fintech wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Lalu, wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam," sebagaimana dikutip dari bagian Ketentuan Umum PMK 69/2022.

Beleid ini juga mengatur PPN atas penyelenggaraan fintech dikenakan atas penyerahan penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Jasa penyelenggara teknologi finansial yang dimaksud terdiri dari penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, dan layanan pinjam meminjam.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Kemudian, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasa, layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Adapun pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa penyerahan jasa kena pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja