PMK 38/2022

PMK Baru! Klasifikasi Pakaian & Aksesori yang Kena Safeguards Diubah

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 10:00 WIB
PMK Baru! Klasifikasi Pakaian & Aksesori yang Kena Safeguards Diubah

Laman depan dokumen PMK 38/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 38/2022 untuk mengubah klasifikasi barang produk pakaian dan aksesori pakaian yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard.

PMK 38/2022 diterbitkan untuk merevisi PMK 142/2021, yang telah mengatur pengenaan bea masuk safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Mengacu pada poin pertimbangan PMK 38/2022, perubahan klasifikasi barang dilakukan sejalan dengan pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI).

"Bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk pakaian dan aksesori pakaian yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 38/2022, dikutip Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui PMK 38/2022, pemerintah melakukan revisi terhadap Pasal 1 PMK 142/2021 yang memerinci pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan bea masuk safeguard. Semula, terdapat 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard, tetapi kini diubah menjadi 131 pos tarif.

Meski demikian, rentang bea masuk safeguard yang dikenakan tidak berubah, yakni senilai Rp19.260 hingga Rp63.000 pada tahun pertama pemberlakuannya. Tarif bea masuk safeguard kemudian turun menjadi berkisar Rp18.297 hingga Rp59.850 pada tahun kedua dan Rp17.382 hingga Rp56.858 pada tahun ketiga.

Dengan tetap mengacu pada Pasal 2 PMK 142/2022, bea masuk safeguard dikenakan atas seluruh produk pakaian kecuali headwear dan neckwear yang berasal dari negara-negara tertentu yang terlampir pada dokumen peraturan tersebut. Terhadap impor headwear dan neckwear, importir wajib menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenai bea masuk safeguard.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi PMK 38/2022.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BKTI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.

Perubahan mendasar dalam BKTI 2022 yang apabila dibandingkan dengan BKTI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BKTI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BKTI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra